Caption ; Saleh Hidayat SH Kuasa Hukum PT. Baladewa (Gambar Istimewa Sopandi)
SUKABUMI -Kembali PT. Baladewa Indonesia melanjutkan sidang di PTUN Bandung, Selasa (03/09/2024) di persidangan PT. Baladewa di Wakili Kuasa Hukumnya Saleh Hidayat SH,
Setelah acara persidangan Kuasa Hukum sekaligus mewakili PT. Baladewa Saleh Hidayat SH, menyampaikan Hasil Sidang nya.
” Hari ini kita mewakili Klien Saya yaitu PT. Baladewa Indonesia, dan hasil sementara, bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 membatalkan penggugat sebagai pemenang tender.
Serta mengadakan Review tender dengan alasan ada tiga syarat yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, yakni, Pertama tidak ada tenaga Ahli yang disediakan oleh Penggugat, Kedua, alat berat yang disiapkan oleh Penggugat keberadaan alat berat tersebut berada di Kota Malang Jawa Timur, dan Ketiga, tidak ada dana penjamin atau garansi bank yang telah disiapkan oleh Penggugat.
Dan Ketiga alasan tersebut adalah alasan yang mengada-ada karena pada akhirnya Penggugat memenuhi ketiga syarat tersebut. Seharusnya ketiga syarat tersebut dijadikan syarat pada saat proses tender atau lelang berlangsung sebelum Penggugat dinyatakan sebagai Pemenang Tender atau Lelang,” Ujar Saleh ”
Sehingga, Lanjutnya ” perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut diatas, adalah perbuatan yang melanggar dan atau melawan hukum. Penggugat menduga bahwa Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 karena telah di intervensi oleh pihak lain agar keputusan pemenang tender atau lelang dibatalkan dan dilakukan review tender.” Pungkas nya”
Dalam persidangan tersebut kuasa hukum PT Baladewa menyampaikan objek perkara, yakni Surat Pemberitahuan pembatalan yang dikirim secara elektronik ke email PT. Baladewa oleh Pokja atau Tergugat 2, surat tersebut dijadikan objek perkara gugatan karena dinilai Cacat Hukum.***
Laporan : Sopandi
Editor. : Frans