Stranas Pk, Sekda Sebutkan Tiga Langkah Dasar Akan Dilakukan Pemerintah Daerah

Stranas Pk, Sekda Sebutkan Tiga Langkah Dasar Akan Dilakukan Pemerintah Daerah

Palabuhanratu, transmetro.id Selasa, 20 December 2022, sbr: infkbsm

SUKABUMI,-Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengikuti peluncuran aksi pemberantasan korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2023-2024 secara virtual di Command Center Setda Kab. Sukabumi. Selasa (20/12/22).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri mengatakan, peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).

“Timnas PK terdiri dari 5 Kementerian dan Lembaga antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri” Jelasnya.

Baca Juga  Jabar Stunting Summit, Roadmap Menuju Jabar Zero Stunting 2023

Firli Bahuri menjabarkan, aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota. Dengan menegakan 15 aksi pencegahan korupsi.

“Pencanangan aksi korupsi terdiri dari 15 aksi yang harus ditegakan hal ini guna mencegah terjadinya praktik korupsi, pencegahan korupsi ini sangat penting untuk menyelamatkan potensi urgent negara serta diharapkan dapat meningkatkan prekonomian” Tandasnya.

Sementara itu Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menambahkan, terdapat tiga langkah dasar yang akan dilakukan pemda Kab. Sukabumi untuk melakukan langkah aksi pemberantasan korupsi yang di paparkan oleh Stranas PK. Diantaranya perizinan dan tata niaga, pengendalian keuangan negara, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Cibadak Eksekusi Hotel Iscalton Cicurug Dikawal Puluhan Aparat

“Ketiga langkah dasar itu Pemda Kab. Sukabumi akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya” Ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Sekda, pemerintah daerah akan terus melaksanakan langkah-langkah terbaik sesuai dengan aturan Kementerian, termasuk menegakan 15 aksi pencegahan korupsi.

“Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, dari langkah itu akan terus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya” Tandasnya.

Red/Aln.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *