Sumringah, Tepat di HUT RI-78, Ceceng dan EN Mendapat Kado di Polres Sukabumi

Sumringah, Bertepatan Dengan HUT RI Ke-78 Ceceng Qusyery Dan EN Mendapat Kado Istimewa Dari Kapolres Sukabumi

Palabuhanratu,transmetro.id,- Jum’at, 18 Agustus 2023, Laporan Reporter : Ajid Alfaro

SUKABUMI,- Dalam sebuah Konferensi Pers yang diselenggarakan pada hari Kamis, (17 /8/2023),di Mapolres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Sukabumi dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H.

“Kami menggelar Konferensi Pers ini untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang telah kami selidiki. Langkah ini sebagai bagian dari upaya kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan jenis sepeda motor (R2), sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KUHP. Peristiwa pencurian terjadi pada berbagai waktu dan tempat, antara lain pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB di parkiran teras rumah di Kampung Palasari No. 08 Rt. 003/001 Desa Palasari hilir Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Selain itu, terdapat juga peristiwa pencurian pada tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di pasar Parungkuda, Kampung Leuwi orok Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Poresta Bogor Cek Kampung Bebas Narkoba, UMKM dan Penanaman,

Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa ada beberapa tempat lain yang terkait dengan kasus ini, seperti pada tanggal 22 April 2023 di Perumahan Palasari Global grade Block B No.03 Rt. 037/002 Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, serta beberapa tempat lainnya.

Identitas korban yang terlibat dalam kasus ini juga diungkapkan, di antaranya CQ yang berusia 42 tahun dan beralamat di Parungkuda Kabupaten Sukabumi, serta E.N yang berusia 41 tahun dan beralamat di Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.

Tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini pun berhasil diidentifikasi, di antaranya seorang pria berinisial S (Pelaku 363), berusia 37 tahun, Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, tersangka lainnya adalah seorang pria berinisial GS (Pelaku 480), berusia 25 tahun, beralamat di Kec. Cikidang Kab. Sukabumi.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Beberkan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Konferensi Pers

Dalam modus operandinya, tersangka S melakukan pencurian dengan merencanakan dan mengamati target kendaraan sepeda motor sebelum akhirnya merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Motif dari tindakan pencurian ini diduga untuk memiliki atau menguasai barang, yang kemudian barang hasil curian dijual guna mendapatkan keuntungan materil/uang. Pihak berwenang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa unit kendaraan sepeda motor, kunci kontak palsu, dan kunci palsu yang dimodifikasi.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku, seperti Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP yang mengatur tindak pidana menerima barang hasil kejahatan dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,tegasnya.

Baca Juga  *Gunung Jayanti Palabuhanratu Terbakar, Kapolres Sukabumi bersama Dandim Siaga di Pemukiman*

Sementara itu, Ceceng Qusyery selaku korban,Warga Parungkuda menghaturkan terimakasih kepada Kapolres Sukabumi beserta jajaran, yang yang cukup respon dalam penanganan kasus ini.

Kami sekeluarga merasa senang pada momen berbarengan HUT Kemerdekaan RI ke-78 ,17 Agustus 2023 ini.

Mendapatkan kado istimewa dari pak Kapolres Sukabumi dan jajarannya. Sepeda Motor kami yang hilang pada 4 bulan lalu, telah kembali, ungkapnya.

Hal senada disampaikan Hepie Hermawan, Bacaleg DPRD Perindo Dapil 3 Kabupaten Bogor, yang juga mantan Pimpinan Redaksi/Pimpinan Perusahaan PT.3R media Transmetro.id Grup.

Sangat mengapresiasi respon cepat Kepolisian Resort Sukabumi.”Kami sangat merespon baik atas kinerja Kapolres Sukabumi dengan program AA DEDE nya,mampu memberikan pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat,” aplusnya.**

Red/Sopandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *