Tedi S Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab.Sukabumi Ajak Kades Tingkatkan Sinergitas

Tedi Setiadi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab. Sukabumi Ajak Kades dan BPD Tingkatkan Sinergitas

Parungkuda, transmetro.id,Kamis, 26 Januari 2023, Laporan Linda Herlina/Hadi

SUKABUMI,- Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Tedi Setiadi mengajak kepada para kepala desa dan BPD yang ada di Kecamatan Parungkuda agar bersama-sama  meningkatkan sinergitas.

Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), yang merupakan sebagai alat komunikasi. sekaligus menjadi wadah aspirasi dari seluruh BPD menuju tata kelola pemerintahan di masing-masing desa.

Hal itu disampaikan Tedi Setiadi dari Fraksi Partai Gerindra disaat menggelar Reses ke 1 Tahun Anggaran 2023, dan Raker Abpednas BPD sekecamatan Parungkuda, di Camping Ground Batu Tapak, Desa Cidahu Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga  Dalam Rangka peresmian pos damkar kalapa nunggal Disdukcasip,kabupaten sukabumi.

Lanjut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab sukabumi ini mengatakan, Alhamdulillah, pada rapat kerja sekarang ini, saya siap menampung apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan BPD, khususnya desa di sekecamatan Parungkuda”, terang Tedi.

Bahwa dalam rapat kerja  yang pertama ini tambah Tedi, yaitu merupakan wujud dari komunikasi bersama BPD, dan para Kepala Desa, guna membantu dalam memperjuangkan demi terealisasi segala asfirasinya ungkapnya.

Tedi pun berharap agar adanya perwakilan BPD disetiap kedusunan

“Saya harap disetiap kedusunan ada perwakilan BPD 2 Orang agar dapat mengusulkan aspirasinya, apa itu untuk pemberdayaan atau bidang lain”, bebernya.

Sementara itu, Abi Abdul Azis Ketua PAC Abpednas Kecamatan Parungkuda mengatakan” Rapat kerja BPD yang mengawali agenda kerja di tahun 2023 ini, Saya ucapkan terimakasih, kepada Pak Dewan Tedi Setiadi yang sudah meluangkan waktunya sehingga bisa hadir bersama kita semua, punkas Abi Andul Azis tutupnya.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi untuk HJKS ke-153 dan Harhubnas ke-52

Red/Frans Hp 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *