Wali Kota Sukabumi,: Rakor Implementasi Optimalisai Pajak Daerah, Fokus Tingkatkan PAD.

Wali Kota Sukabumi, Rakor Implementasi Optimalisai Pajak Daerah, Fokus Tingkatkan PAD.

Sukabumi Transmetro.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi optimalisasi pajak daerah yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Sukabumi, Ahad (4/1/2026).

Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran kepala perangkat daerah terkait, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), serta pejabat teknis lainnya.

Rapat difokuskan pada pembahasan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, dilakukan evaluasi capaian pajak daerah tahun berjalan serta identifikasi potensi pajak yang belum tergarap secara maksimal, termasuk penguatan pemanfaatan sistem digital dalam mendukung kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  Dialog Bersama Deputi BNPT, dan Anggota DPR RI, Wali Kota Sukabumi Tegaskan Komitmen Lawan Radikalisme.

Dalam arahannya, Wali Kota Sukabumi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, diperlukan sinergi lintas perangkat daerah agar proses pendataan, pengawasan, dan pemungutan pajak dapat berjalan lebih optimal.

“Optimalisasi pajak daerah harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, tanpa memberatkan masyarakat, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas H. Ayep Zaki.

Wali kota juga menekankan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang bersih dan berintegritas.

Ia dengan tegas melarang adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga  Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan Masjid RW di Kota Sukabumi Meningkatkan Tingkat Keberagamaan dan Keberhasilan Program Pemerintah Tahun 2023

“Tidak boleh ada pungutan liar. Aparatur dilarang meminta atau menerima apa pun dari wajib pajak, dan sebaliknya wajib pajak juga tidak diperkenankan memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada petugas,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan pajak daerah.

“Apabila terbukti terdapat praktik pungli atau pelanggaran dalam proses perpajakan daerah, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi berharap implementasi optimalisasi pajak daerah dapat berjalan secara maksimal, bersih dari praktik pungutan liar, serta mampu meningkatkan PAD secara signifikan.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Kolaborasi Bersama Kemenpar RI, Tingkatkan Sektor Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Peningkatan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.*

Red/dokpim/smi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *