CAMAT MINTA MAAF – Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan (2 dari kiri) ketika menyampaikan permintaan maaf ke warga atas temuan hampir ribuan KTP disembunyikan oknum pegawai beberapa waktu lalu. Saat ini Camat pun sudah merotasi para bawahannya.
Terkait temuan hampir ribuan KTP elektronik dan dokumen adminduk yang tertahan di kantor Camat ini pihak Kecamatan pun sempat menguploadnya ke akun media sosial mereka.
Saat itu Gontar menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Kami bermohon maaf atas pelayanan selama ini yang kami berikan kurang maksimal tapi mulai hari ini kami akan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Tanjung Morawa,” kata Gontar.
Kepada dikutif tribun-medan.com, Gontar mengatakan selama ini yang memegang dokumen adminduk ini adalah pegawai honorer.
Kekecewaan Gontar meluap saat ada dalam rapat dan ia pun tidak sempat bertanya lagi apa alasan oknum pegawai honorer itu menahan-nahan dokumen yang sudah selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kantor.
Namun demikian disebut untuk kebaikan pelayanan dikemudian hari saat ini ia pun sudah melakukan evaluasi besar-besaran.
“Yang dibagian pelayanan adminduk sudah saya pindahkan ke bagian kebersihan. Yang baru sudah kita minta Disdukcapil untuk melatih agar bisa melakukan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya,” ucap Gontar.
Sementara itu mengenai KTP-KTP yang tertahan ini, Gontar bilang mereka akan distribusikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
Warga masyarakat yang merasa pernah melakukan pengurusan adminduk ke kantor Camat menyarankan agar masyarakat bisa langsung bertanya ke Pemerintah Desa.
KTP tak seharusnya ditahan
Jika anda menemukan kondisi KTP ditahan oleh pemerintah padahal kita memerlukannya, langkah pertama adalah mempertanyakan dasar hukumnya.
Apa sebenarnya alasan administratif penahanan tersebut kepada instansi yang bersangkutan.
Dikutip dari Hukum Online, pada prinsipnya KTP merupakan hak identitas warga negara yang tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah.
Kita berhak meminta penjelasan tertulis, termasuk berapa lama KTP akan ditahan dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar KTP dapat dikembalikan.
Jika penahanan KTP berkaitan dengan proses administrasi tertentu, seperti pengurusan bantuan sosial, sengketa data kependudukan, atau pemeriksaan dokumen, maka sebaiknya segera lengkapi atau perbaiki persyaratan yang diminta agar prosesnya tidak berlarut-larut.
Laporkan tindakan
Apabila KTP sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak seperti pelayanan kesehatan, perbankan, atau urusan hukum, kita dapat meminta surat keterangan pengganti identitas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, karena surat ini secara hukum dapat digunakan sementara sebagai bukti identitas.

CAMAT MINTA MAAF – Camat Tanjung Morawa, Gontar Panjaitan (2 dari kiri) ketika menyampaikan permintaan maaf ke warga atas temuan hampir ribuan KTP disembunyikan oknum pegawai beberapa waktu lalu. Saat ini Camat pun sudah merotasi para bawahannya.
Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) jika sudah terdaftar, karena secara resmi diakui sebagai identitas elektronik yang sah untuk berbagai layanan publik.
Jika penahanan KTP dirasa tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau dilakukan secara sewenang-wenang, kita dapat menyampaikan pengaduan secara resmi kepada atasan instansi terkait.
Pihak yang paling berpengaruh terhadap IKD adalah Disdukcapil kabupaten/kota.
Anda juga bisa melakukan pelaporan dan pengaduan pelayanan publik dalam program LAPOR!
Tayang: Selasa, 16 Desember 2025 13:27 WIB
Sumber : TribunJatim.com
Editor Frans Hp.






