Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, mendapat tanda tanya besar terkait adanya aktivitas dua perusahaan di Cicurug yang beroperasi tanpa kantongi izin resmi.
Kabar itu mencuat usai dirinya menerima laporan mengenai berjalan nya kedua perusahaan itu, namun belum memiliki perizinan resmi sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2021, dimana kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin.
” Kepatuhan terhadap aturan hukum adalah syarat mutlak bagi setiap entitas bisnis yang menjalakan kegiatan usaha diwilayah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya, Sabtu (28-02-2026).
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa Komisi I akan menjalankan fungsi pengawasan terkait temuan tersebut. Meski demikian, menurutnya tindakan pemerintah tetap mengedepankan tahapan pembinaan.
” Tindakan pemerintah tentu diawali dengan pembinaan, yaitu pelaku usaha diarahkan untuk memproses seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita akan kasih tenggat waktu sesuai standar,” katanya.
Iwan berharap para pemilik pabrik memiliki itikad baik untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“ Mudah-mudahan mereka punya itikad baik untuk memproses,” ucapnya.
Ke depan, Komisi I memastikan akan melakukan monitoring terhadap perkembangan penyelesaian perizinan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap OPD terkait dan pelaku usaha.
Sebelumnya diberitakan, dua pabrik di Kecamatan Cicurug dilaporkan tengah dalam penanganan pihak berwenang setelah terindikasi beroperasi secara ilegal.*
Source: Sukabumiupdate.com






