Ketua Komisi I DPRD Sukabumi, Minta Agar Peraturan Daerah Berjalan Tanpa Harus Tebang Pilih.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan. (Foto: Ist).

Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H. Iwan Ridwan, kembali soroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai keluar dari jalur atau tebang pilih, bahkan sejumlah pihak mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara tegas, terukur, dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Iwan mengatakan bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke salah satu Perusahaan, yakni PT Karya Karung Bersama. Dari situ, ia meminta Satpol PP seharusnya memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.

” Minta Koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perijinan dan ambil tindakan tegas terhadap perusahaan Ilegal,” ujarnya kepada awak media, Selasa (14/04/26).

Lebih lanjut Iwan menambahkan, dengan adanya peristiwa ini. Diharap bisa menjadi bahan untuk meningkatkan keseriusan dalam menjalankan tugas dan ketegasan tertib aturan.

Baca Juga  HKN Ke 60, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Bersama-sama Tingkatkan Derajat Kesehatan

” Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah agar serius melakukan pembinaan kepada perusahaan di Kabupaten Sukabumi, sehingga semuanya tertib mematuhi aturan. Kami juga mendorong Satpol PP agar bisa all out dalam melaksanakan penertiban.“ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kab. Sukabumi, Deni Yudono mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan (SKPD) terkait.

” Pada prinsipnya, kami pasti akan menindaklanjuti setiap laporan terkait perusahaan yang diduga ilegal, termasuk perusahaan yang disebutkan tersebut. Secara hukum, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Baca Juga  Wabup" Salah Satu Tantangan Pemda Menghadirkan ASN Profesional dan Bekerja Baik"

Deni menambahkan, terkait perizinan usaha dan tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan turunan lainnya mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

” Ini adalah kewenangan POA Polisi Orang Asing untuk yurisdiksinya.” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman mengatakan dirinya merasa terkejut dengan adanya PT Karya Karung Bersama, yang disinyalir belum mengantongi izin namun sudah beroperasi.

” Kabar mengenai PT tersebut saya tahu melalui berita di media online, namun untuk lebih jelasnya, sedikit sulit karena perusahaan itu terkesan arogan dan tertutup,” terangnya.

Tak sampai di situ, Rahman juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai  manajer operasional perusahaan tersebut.

Baca Juga  Tingkatkan Pengunjung, "Cicurug Waterland Berikan Tiket Murah, Weekday And Weekend, Sensasi Fasilitas Menyenangkan

Saya menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administratif ketenagakerjaan dan keimigrasian. Diduga Mr. Huang belum memiliki dokumen seperti ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk perizinan kerja dari instansi berwenang seperti Kemenkumham melalui Ditjen Imigrasi,” paparnya

Mengenai ketegasan, Rahman mendukung setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP dapat menjadi alarm keras, terutama demi kenyamanan bersama.

” Saya pun setuju dan mendorong pihak Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk bertindak tegas terhadap investor atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan membandel.” pungkasnya.*

Source: Patrolisukabumi.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *