DPRD Sukabumi Gelar Rapat Kerja, Bahas Revisi Peraturan Daerah soal Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Kerja, Bahas Revisi Peraturan Daerah soal Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (Foto: Ist)

Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan awal tersebut digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

Rapat dipimpin langsung Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota dewan dan berbagai mitra kerja. Hadir pula perwakilan dari Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, penyusun naskah akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

Dalam kesempatannya, Ferry menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia membuka ruang luas bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan sebelum draf perubahan dirumuskan lebih lanjut.

Baca Juga  Pentingnya Kesehatan Masyarakat, Sekda Sukabumi Monitoring Launching Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Cicantayan.

” Kami ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif.” ujarnya.

Keterlibatan berbagai elemen, lanjut Ferry, menjadi kunci agar perda yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Untuk itu, hasil revisi diharapkan mampu menutup celah kekurangan dalam aturan sebelumnya.

 ” Komisi IV DPRD memastikan seluruh masukan yang masuk akan dikaji secara mendalam sebelum dirumuskan dalam naskah Raperda. Proses ini menjadi fondasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif. Dengan revisi ini, DPRD menargetkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.” jelasnya.

Baca Juga  Teddi Setiadi DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Dirgahayu Hari Jadi 153 Kab.Sukabumi

Sementara itu, APINDO menyoroti perlunya perhatian lebih pada peningkatan keterampilan tenaga kerja serta persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan tenaga kerja lokal,” mengutip Patrolisukabumi.co.id.

” Dari sisi pengusaha Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan penting. Mereka menekankan agar perubahan aturan tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi dunia usaha,” ungkapnya.

Apindo menyebut, regulasi harus memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor. Jangan sampai menghambat iklim usaha yang sedang dibangun.

” Kami juga mendorong penguatan kebijakan berbasis lokal, terutama dalam perekrutan tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat, disertai pengawasan untuk mencegah praktik pungli,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi, Lantik Pejabat Eselon II, Jaga Amanah Dengan Jujur.

 Terpantau awak media, Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan organisasi menyampaikan pandangan mereka. Dari kalangan serikat pekerja, DPC KSPSI mendukung langkah revisi sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus meningkatkan peluang kerja. Organisasi pekerja lainnya seperti Sarbumusi dan SPN turut mengapresiasi keterlibatan banyak pihak dalam pembahasan ini. Mereka berharap hasil revisi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *