Bogor  

Sertifikat HGB di Kawasan Tamansari Masih Berlaku dan Sah Milik PT PMC

Sertifikat HGB di Kawasan Tamansari Masih Berlaku dan Sah Milik PT PMC

Tamansari, transmetro.idSelasa, 19 Mei 2026, Laporan Bas, Red Frans Hp.

BOGOR,- Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memiliki dasar legalitas yang sah karena perusahaan tersebut mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” kata Yudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senin (18/5).

Baca Juga  BLK Disnaker Jembatani Pemkab Bogor Dalam Menyiapkan Tenaga Kerja Terlatih.

Ia mengatakan masyarakat yang masih meragukan legalitas perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.

“Kalau masih ada pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan gambar,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah kecamatan siap membantu apabila nantinya diperlukan keterangan atau data dalam proses hukum maupun mediasi.

Ia menjelaskan persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir 1970-an.

“Sebagian area disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah,” kata Yudi.

Sementara lahan sekitar 154 hektare yang kini dikelola PT PMC disebut berasal dari area yang sebelumnya telah dinyatakan clear and clean sebelum dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan.

Baca Juga  Dua Orang Warga Jadi Korban Pembacokon Gengster di Tanah Sereal Bogor.

“Munculnya 154 hektare itu karena area tersebut sebelumnya dianggap clear untuk dikuasai dan kemudian dialihkan pengelolaannya,” kata Yudi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian wilayah di Desa Tamansari telah memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Sedangkan untuk wilayah Sukajaya dan Sukaluyu, proses perizinan disebut masih berjalan,” ucap Yudi.

Selain itu, Camat menilai perusahaan cukup kooperatif dalam berkomunikasi dengan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir, termasuk dalam proses pemberian uang kerohiman dan relokasi.

Namun demikian, Ia meminta perusahaan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujarnya.

“Kepada perusahaan juga saya sampaikan agar tetap menjaga situasi dengan baik, tidak arogan, dan tetap menghormati masyarakat,” ucap Camat.

Baca Juga  Aset Strategi Dalam Pembangunan, Pemkab Bogor Luncurkan 3 Aplikasi Unggulan Berbasis Teknologi Digital.

Yudi menambahkan pemerintah daerah tetap membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja di Kabupaten Bogor.

“Dengan adanya pembangunan, ekonomi masyarakat juga bergerak. Ada lapangan kerja dan aktivitas usaha kecil yang ikut hidup,” katanya.

“Meski demikian, hak-hak masyarakat yang memiliki dasar legalitas juga harus tetap diperhatikan dalam proses pengembangan kawasan tersebut,” tegas Yudi.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *