Sukabumi Transmetro.id – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 7–9 Juli 2026 di Hotel Fresh Sukabumi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dan dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor Chotibul Umam beserta jajaran, yakni Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Jumiah, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Nur Fajriah, Pelaksana Pemeriksa Mario Lodewijck, serta Ricky Adi Kuswanto.
Turut hadir Kepala Bidang Trantib dan Linmas Satpol PP Kota Sukabumi Firman Taufik, S.STP, unsur struktural Satpol PP, para Kasi Trantib Kecamatan Warudoyong dan Cikole, serta peserta sosialisasi dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam laporannya, penyelenggara menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, mulai dari cara mengenali ciri-cirinya, ketentuan di bidang cukai, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap penerimaan negara dan perekonomian.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sekaligus membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.
Satpol PP Kota Sukabumi sebagai salah satu perangkat daerah yang berperan dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah juga terus memperkuat koordinasi bersama Bea dan Cukai dalam mendukung pengawasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Dalam sambutannya, Kepala KPPBC Bogor Chotibul Umam menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena rokok legal telah memenuhi kewajiban membayar cukai.
Ia menjelaskan bahwa penurunan konsumsi rokok legal akibat maraknya rokok ilegal akan berdampak pada menurunnya penerimaan negara yang selama ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Rokok ilegal masih terus ditemukan. Ini menjadi tantangan bagi kami karena masih ada oknum yang melindungi peredarannya. Kami memohon bantuan masyarakat, apabila mengetahui adanya tempat penjualan atau distribusi rokok ilegal agar segera melaporkannya sehingga dapat dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Bea dan Cukai telah berhasil melakukan penindakan terhadap sekitar 44 juta batang rokok ilegal, dengan potensi penyelamatan penerimaan negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Meski demikian, pengawasan akan terus diperkuat karena peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa membangun daerah tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan cukai.
Menurutnya, seluruh penerimaan negara, baik yang berasal dari pajak daerah maupun pajak pusat seperti cukai, pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“ Komitmen kita adalah bagaimana membangun Kota Sukabumi dan membangun Indonesia. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat melalui pembangunan yang dapat dirasakan manfaatnya,” ujar Ayep Zaki.
Ia menjelaskan bahwa Kota Sukabumi memperoleh berbagai sumber pendapatan, baik melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, maupun dana bagi hasil termasuk yang bersumber dari cukai hasil tembakau. Oleh karena itu, menjaga penerimaan negara merupakan tanggung jawab bersama.
Wali Kota memaparkan bahwa target PAD Kota Sukabumi terus mengalami peningkatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pendapatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pembangunan fasilitas pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga kenaikan insentif RT dan RW.
“Ini adalah bukti bahwa pendapatan daerah yang berasal dari masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat. Saya berusaha adil, uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” tegasnya.
Ayep Zaki juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi saat ini tengah berupaya memperbaiki kondisi fiskal daerah sekaligus meningkatkan kapasitas pembangunan.
Ia optimistis apabila PAD terus meningkat dan dukungan dana transfer tetap terjaga, maka kemampuan APBD Kota Sukabumi akan semakin kuat untuk membiayai berbagai program prioritas.
Menurutnya, fokus pembangunan Kota Sukabumi selama lima tahun ke depan diarahkan pada penyelesaian persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikannya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menjaga penerimaan negara dengan memerangi rokok ilegal. Semakin kuat penerimaan negara dan daerah, semakin besar pula manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat Kota Sukabumi,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi yang dilaksanakan selama tiga hari ini, Pemerintah Kota Sukabumi bersama Bea dan Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat terus berkelanjutan.*







