“20 Poin Kesepakatan,” Dewan Teddy, Pimpin Rapat Kerja, di PT. Proswel Indomax,”

20 Poin Kesepakatan, PT Proswel Indomax, Waktu 60 Hari Lakukan Perbaikan

Parungkuda,–transmetro.id, Rabu, 09 September 2026, Laporan Linda Herlina, Redaktur Frans Hp.

SUKABUMI, — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Teddy Setiadi, hadir dan memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi pada di PT. Proswel Indomax Jl. Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu (9/9/2026) dini hari.

Rapat berlangsung pukul 09.00 WIB hingga selesai dan menghasilkan kesepakatan penting terkait kegiatan perusahaan di wilayah tersebut.

Rapat kerja ini membahas empat agenda utama, yaitu Izin Tata Ruang, Andalalin, Lingkungan Hidup, serta Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hadir sebagai mitra kerja dalam pertemuan tersebut antara lain Dinas Penataan Ruang (DPTR), Dinas Perhubungan (DISHUB), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BAPERIDA, Camat Parungkuda, Kepala Desa Sundawenang, tokoh masyarakat setempat, serta jajaran manajemen perusahaan tersebut.

Dalam kesempatannya, Teddy Setiadi menyampaikan bahwa rapat ini menjadi wadah penting untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kepentingan masyarakat, terutama terkait pengelolaan tata ruang, dampak lingkungan, dan kontribusi perusahaan bagi kesejahteraan warga sekitar.

Baca Juga  DPRD Sukabumi, Hera Iskandar Minta Indikator Ekonomi Syariah Masuk RPJMD.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan, tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi pada umumnya dan warga Sundawenang pada khususnya,” ujar Teddy Setiadi.

Terpact 20 Poin Kesepakatan, Perusahaan Diberi Waktu 60 Hari

Persoalan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi pun memasuki tahap tindak lanjut setelah tercapai kesepakatan antara pihak perusahaan dengan DPRD dan instansi terkait. Dalam kesepakatan tersebut terdapat 20 poin rekomendasi dan catatan yang harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu 60 hari kalender atau sekitar dua bulan.

Secara umum, 20 poin tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari tata ruang, lingkungan hidup, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), ketenagakerjaan, hingga kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR). Kesepakatan tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi, khususnya oleh Komisi II DPRD bersama perangkat daerah teknis terkait.

Baca Juga  PERINGATAN HARI OTDA XXVIII, WABUP IYOS" NILAI KINERJA PEMKAB SUKABUMI MENINGKAT" 

“Yang menjadi catatan kita, alhamdulillah terjadi kesepakatan. Kesepakatan ini 60 hari kalender. Dua bulan itu perusahaan harus melakukan apa? Itu yang 20 poin tadi. Itu kesanggupan awal,” demikian disampaikan dalam pendampingan dan pembahasan tindak lanjut persoalan tersebut.

Empat Catatan Khusus dari Lingkungan Hidup

Dari 20 poin kesepakatan, terdapat empat poin yang menjadi perhatian khusus dari sisi lingkungan hidup:

1Perusahaan diminta segera mengajukan perubahan persetujuan lingkungan, mengingat terdapat perubahan kondisi di lapangan dibandingkan dengan dokumen lingkungan sebelumnya.

2. Berkaitan dengan pengelolaan dan penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan ketidaktaatan sehingga perusahaan diminta melakukan perbaikan terhadap tata cara dan tempat penyimpanannya sesuai ketentuan.

3. Perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan dan pelaporan air limbah. Pelaporan tersebut menjadi kewajiban perusahaan secara berkala, namun berdasarkan hasil kunjungan, kewajiban tersebut dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya.

4. Terdapat kewajiban pelaporan berkala melalui aplikasi Simple, termasuk pelaporan yang dilakukan setiap enam bulan.

Baca Juga  Kawal Aspirasi Nelayan Sampai Ke Senayan, Komisi III DPRD Sukabumi Bersama HNSI Minta DPR Revisi Aturan BBL.

Pihak Lingkungan Hidup berharap seluruh catatan tersebut segera ditindaklanjuti perusahaan selama masa 60 hari yang telah disepakati.

Tidak Memenuhi Bisa Berujung Pemberatan Sanksi

Perhatian juga diarahkan pada konsekuensi apabila perusahaan tidak mampu memenuhi kesanggupan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Empat catatan dari sektor lingkungan hidup tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan sanksi administratif. Apabila kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu 60 hari, terdapat kemungkinan dilakukan pemberatan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masa 60 hari tersebut tidak hanya menjadi batas waktu administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan perusahaan benar-benar melakukan perbaikan di lapangan. DPRD melalui Komisi II bersama dinas terkait akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan seluruh poin kesepakatan. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan langkah berikutnya apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan sesuai batas waktu.

Rapat berjalan kondusif dengan berbagai masukan dan kesepakatan terkait pengawasan serta pengawalan pelaksanaan izin dan tanggung jawab sosial perusahaan di wilayah tersebut,###.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *