Bogor  

Jerat TPPO Masih Mengintai Pekerja Migran Indonesia 

Jerat TPPO Masih Mengintai Pekerja Migran Indonesia 

Cibinong,transmetro.id, Rabu, 09 September 2026, Laporan M Bas, Editor Frans

BOGOR, – Persoalan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih mengintai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan hukum.

Pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.

“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius dalam Diskusi Publik Jilid III yang digelar Voice Indonesia.com dan Bogor Media Siber Network (BMSN) di The Alana Hotel Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).

Diskusi tersebut mempertemukan unsur penegak hukum, lembaga perlindungan korban, organisasi buruh migran, serta insan pers .

Di antaranya Kompol Pol Rumi Untari, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, Haryanto Suwarno, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia; Tantan Sulthon Bukhawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih; serta Firman Yulianto, yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Direktorat Layanan Pengaduan dan Advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.

Baca Juga  DPC Organda dan Dishub Kabupaten Bogor Teken Kesepakatan Dana Hibah.

Menurut Antonius, persoalan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan hukum. Pencegahan, edukasi, pengawasan perekrutan, perlindungan korban hingga pemulihan harus berjalan secara beriringan.

“Kita harus terus bersinergi untuk mengakhiri praktik perdagangan orang. Perlindungan terhadap masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, karena TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan,” ujar Antonius.

Ia menilai keberadaan lembaga perlindungan korban memiliki posisi penting dalam memastikan korban tidak kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Haryanto Suwarno menyoroti kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Menurutnya, perlindungan tidak boleh berhenti ketika PMI sudah diberangkatkan ke luar negeri. Negara harus hadir sejak seseorang mendapatkan informasi pekerjaan, proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan reintegrasi ke masyarakat.

Baca Juga  Kabogorfest 2025, Bupati Bogor Libatkan 500 Pelaku UMKM Termasuk Pedagang Kaki Lima.

“Kewajiban negara adalah memastikan hukum dan perlindungan berjalan sejak awal sampai akhir. PMI harus mendapatkan kepastian, mulai dari proses perekrutan, keberangkatan, ketika bekerja di luar negeri, sampai kembali ke Indonesia,” tegas Haryanto.

Dari perspektif pers, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan bahwa wartawan mempunyai peran strategis dalam mengawal persoalan publik, termasuk kasus TPPO dan persoalan PMI.

Menurut Tantan, media tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dengan menghakimi seseorang. Namun, pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan memiliki kepentingan publik.

“Wartawan bukan hakim bagi masyarakat, tetapi wartawan adalah penjaga demokrasi. Apa yang ditemukan dan memiliki kepentingan publik harus disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta, data dan prinsip jurnalistik,” kata Tantan.

Sementara itu, Firman Yulianto yang mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menekankan pentingnya penguatan sistem layanan pengaduan dan advokasi PMI.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD untuk Penetapan Keputusan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

“Perlindungan PMI harus berorientasi pada keselamatan dan kepastian hak warga negara. Karena itu, mekanisme pengaduan dan advokasi harus dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan memberikan kepastian tindak lanjut,” ujar Firman.

Sementara Kompol Pol Rumi Untari, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pencegahan TPPO.

Menurutnya, penanganan tindak pidana perdagangan orang membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan korban, organisasi pekerja dan media.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk lingkungan tempat tinggal, untuk bersama-sama bekerja sama melakukan pencegahan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau persoalan yang berkaitan dengan TPPO, jangan ragu menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang,” ujar Rumi.

Ia menegaskan, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam proses penanganan kasus, terutama untuk mencegah semakin banyaknya korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *