Diduga Ada Kepentingan Pribadi, PT PMC Siap Klarifikasi Dokumen
Cibinong,transmetro.id-Selasa,11 Agustus 2026, Laporan Bas, Red, Frans Hp.
BOGOR,- PT Prima Mustika Candra ( PMC) mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka.
“Kami mempunyai seluruh bukti kepemilikan, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” tegas Ruben Alfred Ulaan, Manager Aset PT PMC dalam keterangan persnya di Cibinong Selasa (11/8).
Menurut penuturan Ruben, perusahaan berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kuat. Objek agraria yang kini diributkan warga secara mutlak berada dalam penguasaan legal perusahaan berdasarkan regulasi perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
” Kami meminta agar masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri mengenai akibat hukum dari berakhirnya suatu jangka panjang.
Status suatu hak atas tanah harus diperiksa berdasarkan dokumen pertanahan dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, kami menyerahkan persoalan tersebut kepada ATR/ BPN dan instansi yang berwenang lainnya,” jelas Ruben.
Dalam jumpa pers itu, Ruben didampingi dua pengacara perusahaan yakni, Nefton dan Mogen.
Nefton dan Mogen sepakat meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi pertanahan untuk membantu melakukan pemeriksaan secara subjektif.
“Kami berharap dilakukan verifikasi terhadap riwayat perolehan tanah. Dokumen legalitas PT PMC, status atas tanah, peta dan batas bidang tanah,riwayat penguasaan fisik serta dokumen penyelesaian atas kompensasi kepada penggarap,”
harap Nefton.







