DPRD  

Anggota DPRD Ai Sri Mulyati Soal Pelecehan Seksual Putri Nelayan Palabuhanratu Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS Ai Sri Mulyati. | Foto: Istimewa sukabumiupdate.com

SUKABUMI – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ai Sri Mulyati angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual berupa pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ai menyayangkan peristiwa ini karena Hari Nelayan seharusnya menjadi momen penting bagi masyarakat, terutama penduduk yang profesinya nelayan. Ai juga menyoroti usia korban yang masih 17 tahun di mana secara undang-undang harus mendapatkan perlindungan.

“Pelaku bejat mohon diberi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera dan hukum ditegakkan secara adil,” kata dia kepada dikutif sukabumiupdate.com, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Tedi Setiadi Anggota DPRD Kab.Sukabumi Hadiri Upacara HUT RI 79 di Palagan Bojongkokosan

Sementara untuk pembina Hari Nelayan Palabuhanratu, Ai meminta ke depannya benar-benar disiplin dan mengawasi seluruh rangkaian kegiatan, terutama dalam pemilihan Putri Nelayan. Menurut Ai, dapat juga membuka peluang adanya panitia perempuan untuk Putri Nelayan.

Harus ada pengawasan yang melekat dari penanggung jawab kegiatan Hari Nelayan, termasuk panitia seleksi, sarana yang diberikan seperti ruangan. Jangan sampai antara laki laki dan perempuan campur aduk,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Hari Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 berinisial SRP. Dugaan pemerkosaan terjadi awal Mei 2024, namun baru terungkap Juli 2024. Ayah korban melaporkan SRP ke Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.

Baca Juga  Edi Sudrajat Anggota DPRD kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai PAN mengucapkan selamat Hari Raya Idhul Fitri 1445 H

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani membenarkan soal dugaan pemerkosaan itu.

“Iya benar dan saat ini kami masih proses penyelidikan. Intinya kita masih tahapan penyelidikan terus berjalan. (Terduga pelaku) sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” kata dia, Senin, 15 Juli 2024.

Ayah korban, Agus Suhendra, kaget atas peristiwa yang dialami anaknya. Dia menerima kabar ini dari ibu korban pada 4 Juli 2024 dan keesokan harinya melaporkan SRP. Lokasi dugaan pemerkosaan adalah hotel/penginapan di sekitar dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *