Sukabumi Transmetro.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Lina Ruslinawati, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13-09-2025).
Dalam kesempatan itu, Lina menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi dan tujuan Perda, terutama dalam mendorong kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, serta peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah.
“ Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi dan potensi mereka diberdayakan secara maksimal,” ujar Lina.
Kegiatan diikuti oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, kader PKK, serta perwakilan organisasi perempuan. Selain pemaparan isi Perda, peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan dan solusi implementasi kebijakan perlindungan perempuan di tingkat desa.
Lina berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung perempuan berkontribusi aktif di berbagai sektor.
“ Kami ingin Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama perempuan di desa,” pungkasnya.*







