Begini Respon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Terkait Insiden Kecelakaan Kerja di Jampang Tengah Karyawan Meninggal Dunia

caption : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar. documen radarsukabumi.com

Palabuhanratu, transmetro.idJuma’at, 15 Juni 2024. Editor Frans Hp.

SUKABUMI,-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar meminta dinas ketenaga kerjaan dan pengawasnya bertanggung jawab atas adanya insiden kecelakaan kerja yang menyebabkan Usman (21) pekerja di PT Batu Bukit Mustika (BBM) tepatnya di Kampung Ciembe, RT 005/RW, 013 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah meninggal dunia.

Menurut Hera insiden kecelakaan kerja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut, berdasarkan catatannya metupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu juga terjadi di sebuah perusahaan makanan di wilayah kecamatan Parungkuda

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Maknai Arti Sumpah Pemuda 

“Ini kedua kali nya setelah di perusahaan makanan tempo hari di Parungkuda, dinas tenaga kerja dan pengawas ketenagakerjaan musti bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pengawasan K3 di perusahaan tersebut,” ungkap Hera saat dikonfirmasi Radar Sukabumi belum lama ini. Kamis, (13/6).

Lanjut Hera dengan adanya insiden tersebut, perlu dipertanyakan terkait tim pengawas ketenagakerjaan apakah melakukan tugas pokok dan fungsinya yakni mengawasi terkait pekerja, dan jika memang sudah menjalankan berarti bisa terjadi kelalaian.

“Jika tidak jalan maka ini menjadi kelalaian dinas pengawas ketenagakerjaan dibidang K3, tetapi jika K3 nya berjalan perlu dicari penyebabnya sehingga tidak terjadi lagi hal serupa di perusahaan perusahaan yang lain,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kab.Sukabumi : Hasil Pertemuan Dengan Disdik Akan Menjadi Agenda Kerja

Hera juga meminta, kedepan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) kabupaten Sukabumi agar meningkatkan pengawasan dalam K3, dan mendata semua perusahaan agar karyawannya dimasukan dalam program perlindungan ketenagakerjaan.

Tentu ini harus menjadi perhatian, agar karyawannya dimasukan dalam program perlindungan ketenagakerjaan,” terangnya.

dilansir radarsukabumi.com Diberitakan sebelumnya, nasib nahas menimpa Usman (21), seorang warga Kampung Neglasari, RT 007/RW 007, Desa Gunungsunghing, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan tewas setelah mengalami kecelakaan kerja di pabrik pengolahan batu kapur milik PT Batu Bukit Mustika (BBM) tepatnya di Kampung Ciembe, RT 005/RW, 013 Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.

Salah seorang warga Desa Padabeunghar Kecamatan Jampangtengah, ER (25) kepada Radar Sukabumi mengatakan, perisitiwa kecelakaan kerja hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia tersebut, terjadi pada Minggu (09/06) pagi hari.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Agenda Milangkala Kab.Sukabumi Ke 154 Tahun

“Informasinya, korban mengalami kecelakaan pada saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara,” kata ER kepada Radar Sukabumi pada Selasa (11/06) lalu. (RS).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *