Berikut Rincian Tunjangan PPPK Tahun 2025.

Foto Istimewa Okezone.com

JAKARTA Transmetro.id– Apa saja tunjangan PPPK 2025? Ini rincian lengkapnya.

Pertanyaan ini penting untuk diketahui, terutama bagi para calon pegawai maupun yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan seperti halnya PNS. Tahun 2025 ini, kebijakannya tertuang melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan atas regulasi sebelumnya.

Landasan regulasi untuk instansi pusat diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk instansi daerah berpedoman pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Dikutip Transmetro.id dari laman Okezone.com pada Kamis (08-05-2025), berikut rinciannya.

Baca Juga  Simak Berita Lengkap, Kapan Cair Bantuan Guru Honorer 2025.

Apa Saja Tunjangan PPPK 2025?

1. Tunjangan Keluarga

– Suami/Istri: 10% dari gaji pokok (dibuktikan dengan akta nikah sah).

– Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak, usia <21 tahun, belum menikah/bekerja).

2. Tunjangan Pangan

– Nilai setara 10 kg beras atau disesuaikan dengan harga pasar lokal.

3. Tunjangan Jabatan

– Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural. Besarannya variatif sesuai eselon.

– Fungsional: Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Besaran spesifik berdasarkan rumpun jabatan.

4. Tunjangan Lain

Tunjangan disesuaikan dengan kebijakan instansi. Misalnya:

– Tunjangan daerah terpencil

– Insentif bidang strategis

– Kompensasi tugas khusus

– Dan lainnya

Jadi, terjawab sudah pertanyaan “Apa Saja Tunjangan PPPK 2025?” Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Baca Juga  Apa Itu Brain Bot yang Membahayakan Anak Terlalu Lama Bermain Ponsel, Ini Kata Kemendakdisemen.

Artikel ini telah tayang di Okezone.com https://edukasi.okezone.com/read/2025/05/07/65/3137121/apa-saja-tunjangan-pppk-2025-ini-rincian-lengkapnya?page=2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *