Bupati Sukabumi Beri Pengurangan dan Bonus PBB, Berikut Ini Syarat Lengkapnya.

Sukabumi Transmetro.id – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar mengambil keputusan mengenai adanya pengurangan dan Bonus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah yang di ambil Bupati jadi salah satu sorotan penting, dimana di daerah lain seperti Kabupaten/kota naik drastis, namun hal itu tidak berlaku bagi Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangannya, Bupati mengatakan bahwa ada program tebus murah, yaitu program Pengurangan Pokok (PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif. Namun syaratnya, masyarakat harus membayar PBB-P2 Tahun 2025,” ucap Bupati usai kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuanratu pada Kamis (14/08/2025).

Mungkin gambar 2 orang dan teks yang menyatakan 'ARIP አምለለ'

Program tersebut berlaku hingga 30 september 2025, bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, maka masyarakat yang menunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Kasus Kades Korupsi Jadi Contoh Pentingnya Pengawalan Berjenjang.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, maka diberi diskon Sebesar 50 % (ima puluh persen).

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus diskon Sebesar 40 % (empat puluh persen).

Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022; serta 20 % (dua puluh persen) bagi yang nunggak  tahun 2023, sementara discount Sebesar 10 % (sepuluh persen) diberikan bagi masyarakat yang nunggak  tahun 2024.

Asep Japar tidak ingin menyulitkan warganya namun lebih memilih melakukan langkah inovatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bayar pajak.

” Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat, semoga upaya ini bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membangun kesadaran untuk membayar pajak” Tambahnya.

Baca Juga  'Wow Keren Pemkab Sukabumi, "Taat Bayar Pajak, 10 Orang Di Umrohkan

Diketahui untuk pembayaran pajak, masyarakat bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan  atau melalui no whatapp 085798888110 dan layanan aplikasi Smart bapenda.yang bisa di unduh di Playstore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *