DP2KBP3A Tangani 21 Kasus, Begini Kabar Kekerasan Seksual di Citamiang Sukabumi
Sukabumi, transmetro.id, 16 MEI 2023, Laporan Linda Herlina
SUKABUMI – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sejak awal tahun hingga April 2023, telah menangani 21 kasus dengan jumlah korban 23 orang. Rinciannya, sembilan perempuan dan 14 anak. Ini disampaikan Kepala UPTD PPA Hendra Susanto pada Rabu (16/05/23).
Mengutip website Pemkot Sukabumi, Hendra mengatakan penanganan yang dilakukan pihaknya tidak terlepas dari enam tugas pokok UPTD PPA yakni mengelola pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, penanganan kasus, mediasi, pendampingan, dan penampungan sementara. Koordinasi lintas sektoral seperti dengan Polres Sukabumi Kota dan Dinas Sosial Kota Sukabumi juga dilakukan pihaknya dalam setiap penanganan kasus.
Hendra mencontohkan salah satu kasus yang ditangani UPTD PPA beberapa waktu terakhir adalah kekerasan seksual anak di Kecamatan Citamiang. Selain melakukan koordinasi dengan pihak terkait, UPTD PPA dalam penanganan kasus ini pun menyediakan tenaga ahli psikolog untuk mendampingi para korban. Sejauh ini, katanya, masih dilakukan upaya pendekatan kepada keluarga korban agar mereka mau menerima pendampingan UPTD PPA.
Peran utama UPTD PPA menitikberatkan pada pendampingan. Pendampingan dilakukan bukan hanya untuk korban. Salah satu contoh yang sempat ditangani adalah di Citamiang. Kita melakukan langkah sesuai SOP yaitu setelah mendapatkan informasi, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Polres Sukabumi Kota dan Dinas Sosial,” kata dia.dilansir dari
SUKABUMIUPDATE.com
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi Yani Fitriani mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan, pihaknya akan mengunjungi SMP dan SMA untuk memberikan wawasan kepada pelajar mengenai early warning system atau sistem deteksi dini terhadap perilaku kekerasan seksual.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terbaru dilakukan duda berinisial OB (41 tahun) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak yang saat kejadiannya masih di bawah umur. Kini, OB sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota.
Dijelaskan pula, pada setiap kasus, Hendra mengatakan selain memberikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologis korban, UPTD PPA juga melakukan beberapa pendampingan di antaranya dalam hal pelaporan, visum, dan kesehatan.