DPRD Kab.Sukabumi Gelar Sidang Paripurna Perdana 2023, Bentuk Perubahan Tartib

DPRD Kab.Sukabumi Gelar Sidang Paripurna Perdana, Bentuk Perubahan Tartib 

Palabuhanratu, transmetro.id, Senin, 09 Januari 2023, Laporan red

SUKABUMI,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna perdana (1) tahun sidang 2023, pada Hari ini, Senin(09/01/2023) Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, pada Selasa (03/01/2023) lalu, dalam pembahasan agenda Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, para Anggota DPRD, serta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Memasuki Acara Pokok Paripurna ini yaitu Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

Baca Juga  DPRD Sukabumi Prihatin dengan Kondisi Perumda ATE, Dorong Pemkab Turun Tangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya.

Disarankan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra.

Terhadap dengan perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD, maka berdasarkan pula pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 dinyatakan bahwa perlu dibentuknya Panitia Khusus dalam pembahasannya, yaitu :

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Bupati Sampaikan Keputusan Perubahan APBD 2023

“Panita khusus dibentuk dalam Rapat Paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah”.

Atas hal tersebut, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut Perubahan Tata Tertib DPRD tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus),

Daftar susunan anggota pansus 

Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu :1. Usep Wawan, S.Pd, M. MPd. 2. Ade Dasep Zaenal Abidin, SH. 3. Hera Iskandar, SE, MM

Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu :1. H. Ujang Abdurrohim Rochmi 2. H. Deni Gunawan, S.IP

Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu :1. Amran Munawar Luthpi, S.Kom., 2. Hj. Leni Liawati, S.Kom

Baca Juga  Muscab XI Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi: Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah untuk Wujudkan Visi Misi Kabupaten

Fraksi PDI P, sebanyak 2 Orang, yaitu :1 Anang Janur, S.Pd., 2. Paoji, SE

Fraksi PAN, sebanyak 2 Orang, yaitu :1 Edi Sudrajat, SE, MM., 2. Ir. Heri Antoni, M.Si

Fraksi PKB, sebanyak 2 Orang, yaitu :1 Dadan Hasanudin, S.Ag,2 Nandar, S.Pd

Fraksi Demokrat, sebanyak 1 Orang, yaitu : 1. Wawan Juansyah, S.Ag

Fraksi PPP, sebanyak 1 Orang, yaitu :1. Drs. H. Yusuf Ridwan

Pimpinan DPRD berharap kepada Panitia Khusus yang telah dibentuk pada hari ini setelah Rapat Paripurna untuk segera melakukan rapat internal untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya pungkasnya.

Red/Frans Hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *