DPRD Kab. Sukabumi, Menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2026.

Sukabumi Transmetro.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (23/6/2026) di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Usep, serta dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengumuman dan penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada agenda pertama, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Baca Juga  78 Pegawai Honorer Sekretariat DPRD Kab. Sukabumi Resmi di Lantik Sebagai PPPK Paruh Waktu.

Penyampaian jawaban fraksi dilakukan secara bergantian oleh masing-masing juru bicara fraksi, yaitu:
Fraksi Partai Golkar dan PAN oleh Rika Yulistina;Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat;Fraksi PKB oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H.;Fraksi PKS oleh Erpa Aris Purnama, S.Si.;Fraksi PDI Perjuangan oleh Sendi A. Maulana;Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, S.IP.; dan
Fraksi PPP oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.

Selanjutnya, pada agenda kedua, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat juga diumumkan jadwal pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi tanggal 30 April 2026, pembahasan akan dilaksanakan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja pada 24–26 Juni 2026. Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dijadwalkan melaksanakan pembahasan pada 29 Juni 2026, sedangkan Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga proses penyusunan dan pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara optimal, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional

Pada agenda berikutnya, DPRD mengumumkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melakukan pembahasan terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2026, penugasan tersebut meliputi:

Raperda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda);

Raperda tentang Desa dibahas oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi; dan
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.

Melalui penugasan tersebut, DPRD berharap proses pembahasan setiap Raperda dapat dilakukan secara komprehensif, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Lepas Kontingen Pramuka Pada Ajang World Muslim Scout Jamboree (WMSJ) 2025.

Agenda terakhir Rapat Paripurna adalah pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 023/F-PPP/VI/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Usulan Rotasi Anggota Fraksi pada Alat Kelengkapan DPRD.

Adapun perubahan susunan alat kelengkapan DPRD tersebut meliputi:
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE digantikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP. sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi;
Bambang Nurpalah berpindah dari Komisi III menjadi anggota Komisi IV; dan
Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE berpindah dari Komisi IV menjadi anggota Komisi III.

Perubahan susunan alat kelengkapan DPRD tersebut akan menjadi dasar penetapan perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.*

Pelabuhanratu, Selasa, 23 Juni 2026, doc.sekwan, Editor Frans Hp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *