Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, soroti program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap PT Perkebunan Nasional (PTPN) Cibungur, Kecamatan Warung Kiara, yang dinilai minimnya realisasi.
Hamzah menyebut, kurangnya transparansi sangat berdampak pada masyarakat sekitar. Dimana CSR ini bukan formalitas dan bukan pula janji kosong di atas kertas.
” Ini kewajiban hukum dan moral perusahaan, jika masyarakat tidak merasakan manfaatnya, berarti ada yang salah,” ujarnya.
Selain itu, Hamzah juga memaparkan aduan dari Kepala Desa, dan masyarakat Warungkiara mengenai kerusakan infrastruktur jalan yang dibiarkan bertahun-tahun, hingga ketiadaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat meski perusahaan sudah lama beroperasi.
” Kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung warga. Dampaknya jelas ada dan keuntungannya besar, tetapi tanggung jawab sosialnya sangat minim. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan.” ucap Hamzah kepada awak media, Selasa (06-01-26).
Dalam hal ini, sebagai tindak lanjut lebih dalam, Komisi II DPRD akan memanggil pihak manajemen PTPN Cibungur, untuk dimintai keterangan klarifikasi secara terbuka.
” Kami akan memanggil pihak perusahaan, jika terbukti lalai, DPRD akan merekomendasikan langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk evaluasi perizinan hingga pelaporan ke instansi berwenang,” ungkapya. Melansir patrolisukabumi, Rabu (07-01-26).
Legislator Fraksi PKB itu kembali mengatakan bahwa, pelaksanaan CSR seharusnya diarahkan pada pembangunan berkelanjutan. Contohnya seperti Pembinaan koperasi dan UMKM, Program pemberdayaan ekonomi masyarakat, Pengembangan kebun plasma, Peningkatan kualitas pendidikan dan lingkungan sekitar. Hal tersebut mengacu pada regulasi CSR, mengingatkan bahwa kewajiban CSR memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menegaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Badan Usaha (TJSPKBL), yang mengatur mekanisme pelaporan CSR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankannya — mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
” Pemerintah daerah harus tegas menagih kewajiban CSR. Jangan sampai Desa hanya menjadi penonton, sementara dampak sosial dan lingkungan terus ditanggung masyarakat.” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Cibungur belum memberikan keterangan terkait pelaksanaan program CSR di wilayah Warungkiara.*







