Foto:id.pinterest.com
DPRD Kab.Sukabumi Sikapi Tarif Baru Restribusi Masuk Pantai Minajaya yang Dikeluhkan Warga
SUKABUMI, – Keluhan warga terkait tarif baru retribusi masuk kawasan obyek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, ditanggapi Sirius oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengatakan bahwa tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi, itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan.
Hera memastikan, harga tiket masuk tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pantai Minajaya. “Terutama fasilitas keamanan bagi pengunjung dan fasilitas pendukung lainya,” ujar Hera .
Politisi Partai Gerindra itu juga memastikan bahwa pihaknya terbuka bila ada masyarakat yang mengusulkan untuk adanya evaluasi terhadap perda tersebut.
“Perda bisa dievaluasi atau ditinjau kembali, karena kami juga membuat Perda melibatkan masyarakat. Seandainya warga ada yang komplen, silahkan usulkan,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Dapil VI atau wilayah Pajampangan, Andri Hidayana mengatakan bahwa lahirnya Perda tersebut tidak ujug-ujug serta berdasarkan hasil daripada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Ditambah sosialisasi dan uji petik kelayakan di lapangan sebelum disahkan.
“Tinggal sekarang mari kita kawal dan pastikan pendapatan itu masuk dalam kas daerah dan tepat guna tidak ada oknum yang menyalah gunakannya,” tegasnya.
Laporan: Rusdi