Sidang Paripurna Ke 8 Th. 2025. Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

Sidang Paripurna Ke 8-2025. Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi

Palabuhanratu, transmetro.id Rabu, 12 Maret 2025 Laporan / sumber ; adv hms/ prtklr/dprd kbsmi. red.

SUKABUMI.-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Ke-8 Tahun Sidang 2025, agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai  Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dan Pengumuman Penetapan Penugasan Komisi Untuk Membahas Raperda. berlangsung di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pada Rabu, (12/03/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., di dampingi seluruh jajaran pimpinan DPRD, Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala perangkat daerah, para Camat dan tetamu undangan.

Baca Juga  Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Baznas Dalam Kabupaten Sukabumi Awards

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP. ” Mengatakan, “Bahwa sidang paripurna hari ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Selanjutnya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Tambah, Bupati menyambut positif dukungan dari berbagai fraksi DPRD terkait transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan perbankan, khususnya bagi UMKM, serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah.

Transformasi ini mencakup revisi peraturan daerah untuk penyertaan modal, yang membuka peluang partisipasi masyarakat dan swasta. Peningkatan kualitas SDM dan pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi fokus utama. Nantinya, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan menjadi BUMD yang menguntungkan dan berkontribusi signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, Pertanyakan Akuntabilitas Anggaran Pengelolaan APBD Sukabumi.

Prioritas utama adalah penyaluran bantuan modal melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, dengan opsi sistem syariah.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menciptakan regulasi inklusif dan transparan, serta memperkuat pengawasan untuk memastikan Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara efektif.

Menanggapi masukan dari berbagai fraksi, Bupati Asep Japar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja bank daerah. Evaluasi rutin, penerapan GCG, pengelolaan profesional, dan mitigasi risiko akan menjadi perhatian utama. Fokus pada pembiayaan UMKM, edukasi keuangan, dan penanganan Non-Performing Loan (NPL) juga terus ditingkatkan. Dengan transformasi ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) dapat menjadi pilar penting dalam memajukan perekonomian Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Warga Palabuhanratu Raih Hadiah Umroh Gratis Dari Polres Sukabumi.

Terkait Pengumuman dan Penetapan Penugasan Komisi Untuk Membahas Raperda. DPRD Kabupaten Sukabumi telah menugaskan Komisi III untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Penugasan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diadakan pada 27 Februari 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menyampaikan harapan agar Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.

Diharapkan, pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif dan tepat waktu, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, diharapkan BPR Sukabumi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *