DPRD Kabupaten Sukabumi, Tanggapi Keluhan Warga Terkait Retribusi Wisata
SUKABUMI,-Terkait adanya keluhan warga tarif baru retribusi yang masuk di kawasan obyek wisata Pantai Minajaya, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, ditanggapi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Hera Iskandar.
Hal tersebut telah sejalan dengan Peraturan Pemerintah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan.
“Bahwa tiket masuk yang terdiri dari retribusi wisata dan parkir di objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Sukabumi, itu sudah sejalan dengan Peraturan Daerah atau Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang akhir tahun lalu baru disahkan jelasnya.
Menurut Andri, DPRD sendiri sudah turun kelapangan bahkan Pansus pada waktu pembahasan sudah melakukan studi banding dengan sejumlah kabupaten-kota lainnya di Jawa Barat terkait penetapan tarif retribusi baru dalam Perda PDRD tersebut.
“Tarif di Kabupaten Sukabumi merupakan tarif termurah yang di terapkan. Mari kita benahi bersama agar pariwasata Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi kedepannya,” jelasnya.
Andri menyebut bahwa di Sukabumi, khususnya Pajampangan mempunyai potensi yang luar biasa dalam sektor pariwisata. “Bahkan pariwasata yang sudah bertaraf internasional dengan menyandang Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark atau CPUGGp,” ucap Andri.
Laporan Rusdi