Fraksi Respon Positif, Atas Pendapat dan Catatan Bupati Sukabumi, 3 Raperda

Caption : Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kab. Sukabumi Leni Liawati (Sumber : Sekwan DPRD Kab.Sukabumi)

Fraksi PKS Sampaikan Respon Positif Atas Pendapat dan Catatan Dari Bupati Sukabumi Terhadap 3 Rancangan Raperda,  Laporan Rusdi

SUKABUMI – Rapat paripurna ke 3 Tahun 2024, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan respon positif atas pendapat dan catatan Bupati Sukabumi Marwan Hamami terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pada Raperda tentang Penanganan dan pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaran Perhubungan.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Leni Liawati menyampaikan pandangan umum (Pandum) Fraksi terhadap pendapat Bupati atas 3 Raperda Inisiatif DPRD itu di Rapat Paripurna ke-3 Tahun sidang 2024, pada Jumat (22/03/24).

Baca Juga  Resmikan Balai Desa Kadununggal, Bupati Sukabumi"Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Leni menyampaikan, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi PKS sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus sesuai dengan amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Yang didasarkan pada syarat-syarat diantaranya yaitu sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang,” kata Leni.

Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa dalam pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat harus memperhatikan persyaratan–persyaratan yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang–undangan, agar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan guna menghindari konflik yang mungkin dapat terjadi.

Kemudian terkait Raperda tentang Penanganan dan pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Leni menyebut Fraksi PKS mengucapkan terima kasih atas koreksi istilah penyebutan PMKS yang telah diubah dengan istilah PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).

Baca Juga  Polisi Akhirnya Tangkap Dua Pelaku Pengrusakan Rumah Ketua PPK Cibeurem Kota Sukabumi

“Fraksi PKS sependapat dengan saudara Bupati bahwa diharapkan dengan adanya rancangan peraturan daerah ini pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi lebih terarah, terpadu dan keberlanjutan sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Leni menuturkan, Fraksi PKS juga sependapat dengan Bupati bahwa upaya peningkatan kesejahteraan sosial PPKS perlu dilakukan melalui upaya-upaya penanganan secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang kemudian dituangkan dalam kebijakan yang diatur dalam Raperda.

“Raperda ini yang akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam mengambil kebijakan pembangunan bidang sosial,” kata Leni. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *