Sukabumi Transmetro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan taji politiknya dalam membela hak-hak normatif pekerja. Lembaga legislatif ini berkomitmen penuh mengawal penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang menimpa ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada, menyusul penundaan pemenuhan hak yang berlarut-larut. Selasa, (7/7/2026).
Langkah politik ini diambil melalui parlemen yang membuka ruang audiensi formal bersama perwakilan buruh. Parlemen daerah berupaya menggunakan fungsi representasinya untuk memfasilitasi dialog sekaligus menekan pihak korporasi agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran hak karyawan yang tersendat.
Sentil Ketidakhadiran Korporasi, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik dewan terhadap jeritan masyarakat. Namun, upaya mediasi awal ini belum berjalan optimal lantaran manajemen perusahaan mangkir dari undangan resmi dewan.
Menyikapi ketidakhadiran tersebut, parlemen tidak tinggal diam. DPRD langsung mengambil langkah taktis dengan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada 15 Juli 2026 demi transparansi dan kepastian hukum. Tidak hanya itu, DPRD juga membangun koordinasi lintas sektoral dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk memperkuat posisi tawar pekerja secara regulasi.
“Kami memfasilitasi audiensi ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Harapannya, seluruh pihak dapat hadir pada pertemuan berikutnya sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dan hak-hak para pekerja memperoleh kepastian,” tegas Budi Azhar Mutawali.
Parlemen Jadi Sandaran Politik Eks Karyawan
Bagi para pekerja, kehadiran DPRD dinilai sebagai angin segar sekaligus sekutu politik yang strategis di tengah kebuntuan komunikasi dengan pihak perusahaan. Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat dan ruang dialog yang dibuka oleh unsur pimpinan DPRD.
Sengketa ini bukan perkara kecil di wilayah dapil terkait. Tercatat ada 332 eks karyawan—yang mayoritas merupakan warga asli dan pemilik suara di Kabupaten Sukabumi—terlunta-lunta karena belum menerima hak gaji untuk periode April hingga Juni 2026.
Melalui intervensi politik dari meja legislatif ini, masyarakat berharap DPRD mampu mendesak korporasi agar tidak lepas tangan, sehingga hak-hak ratusan kepala keluarga di Sukabumi tersebut dapat segera dicairkan secara konkret.*
Source: Sukabumisatu.com







