Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kota Sukabumi, transmetro.id,Kamis, 10 September 2026, Sb: Dokpim/ pmktsmi /Pnt/Hum : Frans Hp.
SUKABUMI,- Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat untuk Kelompok Masyarakat Kelurahan Nanggeleng dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan peran serta Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemanfaatan sampah rumah tangga, khususnya sampah organik, menjadi kompos.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 di Ruang Pertemuan Kelurahan Nanggeleng, diikuti 40 peserta dan dua narasumber.
Kegiatan bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah organik rumah tangga sebagai salah satu strategi menangani persoalan sampah serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada peraturan yang berlaku serta menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, RT/RW, pemuda, dan masyarakat, termasuk dalam mendukung penerimaan daerah melalui opsen pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2.
Penguatan peran RT/RW juga diarahkan pada perhatian terhadap persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), pemberdayaan pemuda melalui Baznas, serta terciptanya lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman.
Wali Kota juga menyampaikan komitmennya untuk terus turun langsung ke berbagai wilayah di Kota Sukabumi.
“Insyaallah, saya keliling di seluruh wilayah, nanti akan ada perubahan di Kota Sukabumi,” kata H. Ayep Zaki.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Wali Kota menekankan pentingnya berpedoman pada aturan yang berlaku, mulai dari undang-undang, petunjuk pelaksanaan (juklak), peraturan pemerintah, Perda, Perwal, maupun ketentuan lainnya, agar setiap kebijakan berjalan secara adil dan benar.
Kegiatan turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan untuk memperkuat wawasan dan kapasitas masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peran RT/RW dan LKK semakin kuat dalam mendukung pembangunan, pengelolaan lingkungan, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kelurahan Nanggeleng.







