transmetro.id -Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) atau pemberhentian dari DPP PAN terhadap Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah sudah terbit.
Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, membenarkan SK PAW dari DPP PAN sudah keluar.
“Iya betul, tanggal 25 Mei 2023 SK pemberhentiannya sudah keluar,”kata Budi Mulyadi, Rabu (14/6/2023).
Sesuai mekanisme PAW anggota DPRD kabupaten lanjut Budi, tahap pengajuan PAW Jalil Abdillah sedang dan sudah ditempuh, yakni dengan mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi meminta verifikasi kepada KPU Kabupaten Sukabumi.
“Ya selanjutnya, pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Sukabumi untuk meresmikan PAW dengan Rekomendasi KPU Provinsi Jawa Barat dan Gubenur membuat SK PAW,”bebernya.
“Sesuai rekap perolehan suara terbanyak kedua, maka saudara Dzulfikar Ali Hakim yang dapat SK Persetujuan pengangkatan jadi penggantinya (Jalil Abdillah). SK Persetujuannya terbit 31 Mei 2023 lalu,”tandas Budi.