Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

Ciemas, transmetro.id, 8 JUNI 2023, Laporan Linda Herlina

SUKABUMI  – Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, pada Kamis (8/6/23).

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan di lokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Maruly Pardede.

Baca Juga  Kabandungan Football Competition: Bupati Galang Semangat Persatuan dan Olahraga yang Sehat

Maruly mengatakan Dalam kegiatan Penutupan Tambang illegal ini, kami menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jabar 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani, untuk melakukan Penutupan Penambangan Emas Ilegal serta dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” tegas Maruly.

“saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang ilegal.

Baca Juga  Wabup" Abah Asep Sosok Multitalenta" Founder Desa Wisata Hanjeli Di Nominasikan Menerima KALPATARU (Pohon Kehidupan)

“Lanjut maruly, Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaiki lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Maruly.

Red/SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *