Kejagung Periksa Eks GoTo Andre Soelistyo Terkait Kasus Laptop Kemdikbud.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto : (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta Transmetro.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Eks CEO GoTo Andre Soelistyo, terkait kasus dugaan Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.

“Sudah datang sejak pagi tadi. Sedang diperiksa,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada awak media, Jakarta, Senin siang (14-07-2025).

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan kantor perusahaan awalnya dirintis didirikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu.

Harli mengatakan, akhir pekan lalu dilakukan penggeledahan oleh penyidik pada Selasa, (08/07) lalu.

“Benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat,” kata Harli menjawab pertanyaan wartawan tentang penggeledahan kantor GoTo, Jumat (11/7).

Lebih lanjut, Harli menyebut dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Kendati demikian, ia tak membeberkan lebih lanjut ihwal barang bukti yang disita.

Baca Juga  Penyerahan Bantuan Sarana Keagamaan Masjid RW di Kota Sukabumi Meningkatkan Tingkat Keberagamaan dan Keberhasilan Program Pemerintah Tahun 2023

Harli menyampaikan saat ini penyidik masih mendalami berbagai barang bukti sitaan dari hasil penggeledahan tersebut.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. dikutip Cnnindonesia, Selasa (15/7).

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajar.

Baca Juga  Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi untuk HJKS ke-153 dan Harhubnas ke-52

Sementara itu, Direktur Public Affairs dan Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Ade Mulya GoTo menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum.

“Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang. Sebagai perusahaan publik, kami selalu mengedepankan asas tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam pernyataan resmi, Jumat pekan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *