Ketua DPRD Kab.Sukabumi Tanggapi Perubahan Nama Bappelibangda Menjadi Bapperida

Ketua DPRD Kab.Sukabumi Tanggapi Perubahan Nama Bappelibangda Jadi Bapperida

Palabuhanratu.transmetro.id, Kamis, 21 Maret 2024, Laporan Rusdi

SUKABUMI – Terkait adanya perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) hanya nomenklatur baru tanpa mengubah substansi atau struktur lembaga mendapatkan tanggapan serius Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Ia berharap adanya perubahan ini, benar-benar dapat bermanfaat dengan isi sumber daya manusia yang telah dipersiapkan dengan baik dan matang. Ungkap Yudha Sukmagara seusai memimpin rapat paripurna, Rabu, (20/3/24) bersama pemerintah daerah yang dihadiri langsung Bupati Sukabumi Marwan Hamami didampingi seluruh perangkat daerah.

“Iya tadi sudah dibahas pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda (SOTK) Susunan Organisasi Tata Kerja yang memang kita harus menyesuaikan dengan aturan yang diatas kita, dan juga ini harus disesuaikan juga di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Usulkan 5 Calon Ketua DPRD Periode 2024-2029

Nantinya selesai hasil dengan pendapat dari pandangan umum fraksi fraksi, kata Yudha rapat paripurna akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Bupati akan dilaksanakan di rapat paripurna selanjutnya, yakni Jumat, (22/3/24) mendatang.

“Jadi saya rasa yang terpenting di SOTK ini harus betul-betul bermanfaat, tentunya juga perihal mengenai SOTK ini pun juga harus dipersiapkan sumber daya sumber daya manusianya,” jelasnya.

Lanjut Yudha, sehingga dalam pembahasan raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah harus benar benar berdaya guna sehingga perlu dibentuk tim Pansus yang kuat.

“Untuk nantinya agar melahirkan SOTK baru ini sesuai dengan raperda yang akan di Perda bermanfaat, berdaya guna untuk kepentingan masyarakat, dan juga pelayanan untuk masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Penghargaan Kreativitas: Plt. Kepala Dinas Komunikasi Sukabumi Menangkan Kategori Kostum Karung Goni Terbaik

“Tadi pun juga ada penyampaian nota dari Bupati perihal mengenai raperda – rapeda usulan daripada DPRD, ada 3 raperda tadi di sana disampaikan, nanti pun juga akan ada pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami kembali menegaskan, terkait raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah hanya merubah nama, sementara nomenklatur penambahan sudah berjalan sebelumnya dan sudah ada di Beppelitbangda.

“Itu mah cuman ngerobah nama aja, nomenklatur penambahan kan itu sudah jalan bappelitbangda, Badan Riset dan Inovasi Nasional itu kan perencanaan penelitian, di Bapelitbangda sudah ada hanya perubahan nama saja tidak membikir stuktur baru,” timpal Marwan singkat.

Baca Juga  Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Peresmian Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Tahun 2023

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut yang di gelar Rabu, (20/3) selain mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD atas raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah pemerintah kabupaten Sukabumi,

juga mendengarkan penyampaian pendapat bupati atas tiga raperda prakarsa DPRD yakni raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Editor, Frans 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *