Ketua Komisi I DPRD Kab. Sukabumi Gelar Rapat Kerja Penataan Perizinan Pelaku Usaha Sumur Bor.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan. (Foto: Ist).

Sukabumi Transmetro.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi, dengan tujuan perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang.

Menurutnya, langkah tersebut dia ambil sebagai ketegasan agar perusahaan dapat berjalan sesuai prosedural dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercipta sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah.

” Saya menekankan bahwa dukungan tersebut harus sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tercipta sinergi yang harmonis antara perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (19-01-26).

Tak hanya itu, Iwan juga menekankan keterkaitan izin berusaha di sektor pertambangan serta perizinan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, harus benar-beral legal.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Laksanakan Rapat Kerja Pansus III,
Rapat Kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berfokus pada Pengawasan Perizinan Sumur Bor. (Sumber : Instagram/@iwanridwan_72).

” Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat. Namun demikian, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah.” tambahnya.

Lebih lanjut Iwan memaparkan, untuk wilayah Kabupaten Sukabumi terdapat sekira 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah. Hal itu berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.

Iwan juga menyebut bahwa, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan berdampak pada kewajiban pajak yang harus ditunaikan. Dimana pajak dari usaha tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Wabup Sukabumi, Tinjau Lokasi Jembatan Putus di Loji Simpenan, Pastikan Mitigasi Darurat Berjalan Baik.

” Semua harus berada pada pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang penting. Untuk itu, berharap dengan konsistensi Komisi I dalam melakukan pengawasan izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” Pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *