Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Akan Panggil Direksi Perumda BPR Sukabumi

transmetro.idSUKABUMI, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma akan memanggil Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi.

Komisi III akan memanggil Direksi Perumda  BPR Sukabumi sekaitan temuan penyimpangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di BPR Sukabumi Cabang BPR Jampangkulon sebesar Rp 7.211.401.446 (Tujuh Miliar Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Satu Ribu Empat Puluh Empat Enam Rupiah).

“Iya pekan depan kita agendakan akan  memanggil Direksi BPR Sukabumi untuk mendengarkan langsung penjelasan dari mereka,”kata Anjak Priatama Sukma dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (24/10/2023).

Anjak Priatama menyayangkan dengan adanya penyimpangan dana nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang BPR Jampangkulon.

Baca Juga  Achmad Fahmi Didampingi Dida Sembada Berikan Semangat Kepada Petugas BPBD Dan Relawan Dalam Menghadapi Bencana

“Iya sangat disayangkan karena ini bisa menurunkan public trust and rush money di Perumda BPR Sukabumi,”ucapnya.

Politisi muda PKS ini membeberkan adanya temuan penyimpangan dana nasabah di Perumda BPR Sukabumi Cabang BPR Jampangkulon. dikutif dari beritausukabumi.com

“Dari informasi yang saya terima memang ada penyimpangan dana nasabah di BPR Cabang Jampangkulon, modusnya pencurian dengan cara memotong uang nasabah yang dilakukan oknum pegawai BPR Jampangkulon,”ungkap Anjak.

Oknum pegawai Perumda BPR Sukabumi lanjut Anjak sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi.

“Informasi yang saya terima juga oknum pegawai BPR nya sudah dilaporkan ke polisi,”terangnya.

Sebelumnya hasil Dokumen hasil audit  BPK RI menemukan kerugian akibat penyimpangan di Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Sukabumi.

Baca Juga  Sekda Terima Pengurus Cabang NU Bahas Sinergitas Mewujudkan Visi Kabupaten Sukabumi

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI yang diperoleh Redaksi BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (23/10/2023), menyebutkan kerugian di Perumda BPR Sukabumi tersebut diketahui pada tahun buku 31 Desember 2022 sebesar Rp 6.430.580.547,- (Enam Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Empat Puluh Tujuh Rupiah).

Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tersebut disebutkan apabila kerugian tersebut bukan dari kerugian operasional melainkan karena terjadinya penyimpangan dana tabungan nasabah sebesar Rp 7.211.401.446 (Tujuh Miliar Dua Ratus Sebelas Juta Empat Ratus Satu Ribu Empat Puluh Empat Enam Rupiah) yang terjadi di Kantor Cabang Jampangkulon, yang dibebankan menjadi kerugian PERUMDA BPR Sukabumi.

Di dokumen hasil pemeriksaan BPK RI tersebut juga disebutkan jika PERUMDA BPR Sukabumi telah melakukan penggantian dana tabungan nasabah tersebut sesuai POJK No.1/POJK/07/2013 Pasal 29 tentang Perlindungan Konsumen, secara operasional PERUMDA BPR Sukabumi pada tahun 2022 membukukan laba sebesar Rp 963.114.269 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *