Jakarta Transmetro.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelaskan awal mula adanya kasus yang menjerat nama Eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer atau Noel, dalam praktik pemerasan pada pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, Noel diduga menerima aliran dana Rp3 miliar.
Menurut Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik pemerasan ini telah terjadi sejak 2019 sebelum Immanuel menjabat Wamenaker. Asep menjelaskan saat baru menjabat di Kemnaker, Noel mengetahui adanya praktik pemerasan itu.
“Jadi yang bersangkutan itu, pas masuk, orientasi lah di situ, kan, ya, orientasi,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip tirto.id, Selasa (26/8/2025).
Seiring berjalannya waktu, Noel mulai mengenal dan berkomunikasi dengan Koordinator Bidang Kelembagaan, dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, koordinator dalam praktik pemerasan ini.
” Asep menambahkan, saudara IEG (Immanuel) ini, mengetahui lah akhirnya bahwa ada praktik itu, dan juga dapat informasi bahwa Saudara IBM (Irvian) ini adalah sultan,” ucapnya.
Meski mengetahui, Noel membiarkan praktik pemerasan tersebut. Immanuel lantas menerima uang dari Irvian yang digunakan untuk merenovasi rumah.
“Makanya diberikanlah motor Ducati itu, termasuk juga uang yang menurut pengakuan sementara dari IBM dan saksi-saksi itu untuk renovasi rumah,” pungkasnya.
Ringkasan Jelas.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Antara lain, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila, serta Miki Mahfud.







