Kurang 6 Jam, Polres Sukabumi, Ungkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Menyebabkan Korban Meninggal

Kurang 6 Jam, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak  Menyebabkan Korban meninggal dunia

Palabuhanratu, transmetro.id, Minggu, 05 Maret 2023, sbr/hms/Plrs/Kbsmi/ Laporan Linda Herlina

SUKABUMI,-Kurang dari enam jam, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak RM (12 ), pelajar Sekolah Dasar meninggal dunia.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, bertempat di Mapolres Sukabumi, Minggu (05/03/23).

Menurut Maruly dari jumlah itu, ditemukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terbukti menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor, dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.

Baca Juga  Antusias Warga Pondokasolandeuh Sambut Hari Jadi Desa Ke 59

“Para pelaku ada acara di pantai kemudian konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam penjelasan kepada para pewarta.

Menurutnya, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu. Namun nyawanya tidak tertolong.

“Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan,” sambungnya lagi

Dari pendalaman, lanjut Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan namun berhasil ditemukan penyidik.

“Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Korban Meninggal, Polres Sukabumi Tetapkan Sopir Truk Tersangka

Kemudian mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan, motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.

“Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu,” ungkapnya.

Alumni Akpol tahun 2002 itu menegaskan, permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, tapi bersama.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder termasuk ahli psikologi agar kejadian ini tidak terulang,” ucapnya.

“Sekali lagi kepada keluarga korban, saya atas nama pribadi dan Kapolres Sukabumi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan,” tutupnya.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Hadiri Acara Gala Dinner Dalam Rangka RAKORNAS Dan LPPL Awards Ke-3 Tahun 2023 Di GISBH Pelabuhanratu

Red/Frans Hp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *