Melalui Paripurna DPRD Ke-42, Wabup Sukabumi Nyatakan Pandangan Umum Fraksi Tepat Sasaran Akan Kesejahteraan Masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, Mewakili Bupati, H. Asep Japar, saat menyampaikan sejumlah pesan penting pada Rapat Paripurna Ke- 42 DPRD Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi Transmetro.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (14/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, melalui Wakil Bupati H. Andreas, menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan kritik konstruktif dari seluruh fraksi terhadap penyusunan raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun berdasarkan regulasi nasional, salah satunya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Apresiasi Gerakan Pangan Murah Polres Sukabumi, Langkah Strategis Jaga Ketersedian Pangan.

” Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya.

Wabup menyatakan sepakat dengan berbagai masukan dari fraksi-fraksi mengenai urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi masyarakat, hingga kesiapsiagaan penanganan non kebakaran.

Pemkab Sukabumi menilai raperda ini penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat masih tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi.

” Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Bupati berharap Raperda tersebut mampu memberikan landasan hukum yang komperhensif dan efektif untuk melindungi masyarakat kabupaten sukabumi.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahap berikutnya sebelum ditetapkan menjadi perda definitif.*

Baca Juga  Hadiri WJX 2024, PJ Walikota Akan lakukan Kolaborasi Kembangan Peran UMKM Manfaatkan Mesin Teknologi

Red/pemkab/smi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *