DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke 4, Perubahan Alat Kelengkapan dan Tanggapan Fraksi
Palabuhanratu,transmetro.id, Senin, 27 Maret 2023, ADV. Laporan Linda
SUKABUMI, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-4 pada Senin(27/03/2023) sukses dilaksanakan sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, (20/01/2023) lalu, yang telah disusun dan disepakati agenda kegiatan.
diantaranya, : Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD pada hari ini dalam rangka, 1. Penyampaian Tanggapan /Jawaban dari Masing-masing Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat;
2. Penyampaian Nota Pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak; dan 3.Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD.
Dalam Rapat Paripurna dilaksanakan Pertama, Pembukaan, Kedua Penyampaian Tanggapan/ Jawaban dari Masing-masing fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat,
Ketiga. Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda,
Keempat Penyampaian Nota Pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten layak anak;
Kelima, Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi
dan Keenam Tutup.
Pada Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum, Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki acara pertama rapat paripurna hari ini yaitu penyampaian Tanggapan/Jawaban dari Masing-Masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd. M.Si, dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Amran Munawar Lutphi, S.Kom, dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan terakhir dari Fraksi PPP H. Andri Hidayana.
Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada (03/01/2023), telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, dibahas sesuai pembidangan tugas Komisi yaitu oleh Komisi I DPRD.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV, Muhammad Yusuf, ST.
Selanjutnya perlu kami informasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Rabu(29/032023) yang akan datang.
Memasuki acara terakhir yaitu Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Surat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor : 001/F-DPD/DPRD-KABSI/III/2023 Tanggal : 17 Maret 2023 Perihal : Usulan
Perubahan Jabatan Alat Kelengkapan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
Demikian pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi ini kami sampaikan, untuk dijadikan dasar dalam perubahan Keputusan DPRD tentang keanggotaan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024 tandasnya.(ADV)
Red/Frans