Penting, Ini Dia Beberapa Poin Peraturan Baru Mendirikan PT, Berdasarkan UU Cipta Kerja.

Penting, Ini Dia Beberapa Poin Peraturan Baru Mendirikan PT, Berdasarkan UU Cipta Kerja. (Foto:officenow)

Transmetro.id  – Aturan baru mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia, terutama berdasarkan UU Cipta Kerja, telah menyederhanakan prosesnya. Modal dasar ditentukan oleh pendiri, dan tidak ada lagi ketentuan modal disetor minimalPendirian PT tetap memerlukan akta notaris, pengisian data perusahaan, dan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Berikut adalah poin-poin penting aturan baru mendirikan PT:
1. Modal Dasar:
2. Akta Pendirian:
  • Harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. 
  • Memuat informasi seperti nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan, serta struktur modal. 
3. Perizinan Berusaha:
  • Melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API). 
4. Persyaratan Lainnya:
  • Identitas pendiri (KTP, NPWP).
  • Rincian pemegang saham, jumlah saham yang diambil, dan nilai nominal saham.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.
  • Struktur kepengurusan (direksi dan dewan komisaris). 
5. PT Perorangan:
6. Perubahan Penting:
  • UU Cipta Kerja menyederhanakan dan mempermudah proses pendirian PT.
  • Bidang usaha yang dapat dipilih lebih beragam. 
Penting untuk diingat:
  • Meskipun modal dasar tidak dibatasi, modal disetor minimal 25% dari modal dasar harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 
  • Setelah memperoleh NIB, PT dapat melakukan perizinan berusaha melalui OSS. 
  • Pastikan untuk memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar pendirian PT berjalan lancar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *