Transmetro.id – Aturan baru mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia, terutama berdasarkan UU Cipta Kerja, telah menyederhanakan prosesnya. Modal dasar ditentukan oleh pendiri, dan tidak ada lagi ketentuan modal disetor minimal. Pendirian PT tetap memerlukan akta notaris, pengisian data perusahaan, dan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah poin-poin penting aturan baru mendirikan PT:
1. Modal Dasar:
- Modal dasar ditentukan oleh pendiri PT, tidak ada lagi batasan minimal seperti sebelumnya (Rp 50 juta).
- Modal dasar terdiri dari seluruh nilai nominal saham.
- Modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
2. Akta Pendirian:
- Harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Memuat informasi seperti nama dan tempat kedudukan PT, jangka waktu berdirinya, maksud dan tujuan, serta struktur modal.
3. Perizinan Berusaha:
- Melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan & Angka Pengenal Impor (API).
4. Persyaratan Lainnya:
- Identitas pendiri (KTP, NPWP).
- Rincian pemegang saham, jumlah saham yang diambil, dan nilai nominal saham.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan.
- Struktur kepengurusan (direksi dan dewan komisaris).
5. PT Perorangan:
Didirikan oleh satu orang, Memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui Menteri Hukum dan HAM.
6. Perubahan Penting:
- UU Cipta Kerja menyederhanakan dan mempermudah proses pendirian PT.
- Bidang usaha yang dapat dipilih lebih beragam.
Penting untuk diingat:
- Meskipun modal dasar tidak dibatasi, modal disetor minimal 25% dari modal dasar harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Setelah memperoleh NIB, PT dapat melakukan perizinan berusaha melalui OSS.
- Pastikan untuk memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar pendirian PT berjalan lancar.







