Polres Sukabumi Gelar Apel Operasi Zebra Lodaya Akan Berlangsung 14 Hari

Captian : Polres Sukabumi Gelar Apel Operasi Zebra Lodaya,  Akan Berlangsung akan dilaksanakan14 Hari, mulai 14 s/d 27 Oktober 2024,”

SUKABUMI.-Polres Sukabumi menggelar apel persiapan Operasi Zebra Lodaya 2024. Operasi atau razia ini bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Apel gabungan berlangsung di Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/10/2024).

Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan apel diikuti 200 personel gabungan dari Denpom TNI, Kodim 0622 Sukabumi, Polres Sukabumi, dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. “Operasi Zebra Lodaya 2024 akan berlangsung 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024,” katanya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Lakukan One Way, Antisipasi Kemacetan Jalur Utara

Aah mengimbau masyarakat agar mempersiapkan kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. “Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berkendara guna mencegah terjadinya kemacetan dan meningkatnya korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujar dia menjelaskan.

Dia juga menegaskan pelanggar lalu lintas yang terjaring selama operasi akan ditindak tegas dengan sanksi tilang.

“Ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Pertama, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur (bocah cilik atau bocil), kendaraan yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, dan melampaui batas kecepatan,” kata Aah.

Baca Juga  Staf Desa Caringin Diduga Halangi Tugas Wartawan Akan Konfirmasi Kadesnya.

Pelanggaran lainnya, lanjut Aah, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Selain itu, pelanggaran markah jalan atau bahu jalan serta penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik juga akan menjadi perhatian khusus,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *