Polres Sukabumi Polda Jabar Sampaikan Prestasi dan Upaya Pencegahan di Pers Rilis Akhir Tahun 2023

Polres Sukabumi Polda Jabar Sampaikan Prestasi dan Upaya Pencegahan di Pers Rilis Akhir Tahun 2023
Polres Sukabumi Polda Jabar Sampaikan Prestasi dan Upaya Pencegahan di Pers Rilis Akhir Tahun 2023

Polres Sukabumi Polda Jabar Sampaikan Prestasi dan Upaya Pencegahan di Pers Rilis Akhir Tahun 2023

palabuhanratu, transmetro.id, 29 Desember 2023, Laporan Linda Herlina

SUKABUMI  -Polres Sukabumi Polda Jabar melaksanakan pers rilis akhir tahun 2023, berlangsung di gedung baru Pujasera Koperasi Pimkompol, Palabuhanratu, Jumat (29/12/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyampaikan, berkat upaya-upaya preentif dan preventif dari jajaran baik itu Bhabinkamtibmas maupun Sabhara dengan patrolinya telah berhasil menekan tindak pidana yang terjadi yang dinilai cukup tinggi di Tahun 2022 dan terjadi penurunan drastis di tahun 2023.

“Yang pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tahun 2022 terjadi sebanyak 338 kasus, dan tahun 2023 berhasil ditekan menjadi 72 kejadian, kemudian untuk kejadian curanmor dan curas di tahun 2022, curanmor sebanyak 86 kasus di tahun 2023 berhasil ditekan menjadi 24 kasus,” ungkapnya.

“Tahun 2022 pengungkapan perkaranya sebanyak 25 persen dari jumlah tindak pidana yang terjadi, Sedangkan di tahun 2023 pengungkapan perkaranya sebanyak 133 persen. Jadi terjadi kenaikan pengungkapan perkara dari 25 persen menjadi 133 persen, atau naik menjadi 105 persen,” lanjutnya.

Baca Juga  Kapolda Jabar Tinjau Pos Pengamanan Cicurug Polres Sukabumi

Maruly menjelaskan, untuk bencana alam yang terjadi selama tahun 2023 ada 13 kejadian di jajaran wilayah, dan itu bisa tertangani dengan baik berkat kesigapan dan kolaborasi yang bagus antara TNI, Polri, BPBD dan Basarnas.

“Sebagian besar gempa bumi yaitu di wilayah kecamatan Caringin, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Gegerbitung, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Nyalindung, Kecamatan Cicurug, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Parakansalak, Curug Kembar serta Cidahu dan Kalapanunggal,” paparnya.

Masih kata Maruly, kejadian-kejadian bencana gempa bumi mengakibatkan tanah longsor maupun dampak terhadap kerusakan rumah warga. Menurutnya, masyarakat yang terdampak bisa segera dilakukan evakuasi, bisa segera dilakukan pengamanan dan bisa ditempatkan dalam pengungsian.

“Yang menjadi PR tentunya adalah bagaimana setelah mengungsi bantuan-bantuan sembako dan fasilitas air bersih serta kesehatan dijaminkan berjalan lancar dengan bantuan dari stakeholder terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Lakukan One Way, Antisipasi Kemacetan Jalur Utara

Untuk lalu lintas, sambung Maruly, di tahun 2022 terjadi sebanyak 191 kejadian, dan di tahun 2023 ini turun menjadi 131 kejadian. Dengan rincian Tahun 2022 sebanyak 318 korban dan di tahun 2023 sebanyak 213 korban.

“Berkat upaya pelatihan kemudian rekayasa lalu lintas serta perbaikan fasilitas-fasilitas dan marka jalan yang dilakukan oleh Satlantas jajaran Polsek bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Sukabumi sehingga bisa kita tekan di tahun 2023 ini,” bebernya.

Terakhir, Maruly mengatakan, terkait dengan pengungkapan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, selama tahun 2023 Polres Sukabumi dan jajaran telah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap para penyalahguna undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun undang-undang nomor 36 tahun 2009.

“Yang mana dari total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 108 kasus, total tersangka yang diamankan sebanyak 140 tersangka. terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 48 kasus dengan 65 tersangka, kasus narkotika jenis ganja sebanyak 13 kasus dengan 17 tersangka, dan kasus yang cukup marak di Kabupaten Sukabumi ini yaitu penyalahgunaan obat keras terbatas sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka,” tuturnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi, Amankan Pria diduga ODGJ Diamukan Massa

Lebih lanjut, Maruly menyebutkan, ada berbagai barang bukti yang berhasil diamankan dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 608,86 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 4.533,45 gram ditambah 34 batang pohon segar ganja yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Sukabumi punya potensi terdapat perkebunan ganja. Kemudian barang bukti obat keras terbatas sebanyak 100.479 butir obat keras terbatas berbagai merk sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 36 tentang kesehatan,” pungkasnya.

REd/SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *