Polres Sukabumi Tetapkan Anak Pembacok Bapak Kandungnya di Palabuhanratu Sebagai Tersangka
Palabuhanratu, transmetro.id, Kamis, 14 September 2023, Laporan, Linda Herlina /sbr: Hms Plrs Smi
SUKABUMI, A (38) Anak penganiaya Bapak kandungnya sendiri telah ditetapkan penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebagai tersangka.
Hal tersebut diinformasikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis (14/09/23).
“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Bapak kandungnya,” Tegas Aah.
“Saat ini penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya,” Sambungnya.
Kemudian Aah mengatakan, perkembangan kondisi korban Abud Budiman Bin Ocid (67) Warga Kampung Badak Putih Rt 004/009 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dinyatakan telah meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Lebih jauh Aah menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Satuan Reskrimb Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri.
” Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” Bebernya.
Dalam penanganan kasus penganiayaan seorang anak terhadap Bapak Kandung ini, Aah menyatakan akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menghebohkan warga masyarakat Palabuhanratu, dimana ada seorang anak yang tega menganiaya Bapak Kandung nya sehingga mengalami luka di sekujur tubunya yang dilakukan oleh tersangka A, kejadian terjadi di rumah korban Abud Abudin (67) pada hari Minggu tanggal 10 September 2023.
Red/Frans Hp.