Rapat Paripurna DPRD Kab.Sukabumi ke 2 Tahun 2024 Tentang Penyampaian Pandangan Umum Tiga Raperda
Palabuhanratu, transmetro.id, Rabu, 20 Maret 2024, Laporan Rusdi.
SUKABUMI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-2 (Dua) Tahun Sidang 2024, Rabu (20/03/2024).
Jadwal rapat paripurna tersebut sesuai yang telah ditetapkan Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bahwa Rapat Paripurna pada hari ini dalam rangka : Pertama, penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
kedua adalah penyampaian Pendapat Bupati atas Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD, yaitu: Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Rapat Paripuri hari ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II DPRD Yudi Suryadikrama, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, para Anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dikesempatan itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/24).
Bupati menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,” ujar Marwan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Bupati menjelaskan bahwa, itu hanya mengubah nama. Nomenklatur penambahan kan sudah berjalan di Bappelitbangda. BRIN itu perencanaan penelitian, di Bapelitbangda sudah ada, hanya perubahan nama, tidak membikin stuktur baru.
Sementara terkait penempatan pegawai, Marwan menyebut itu kebijakan dari nasional sehingga para pegawai memungkinkan dari berbagai latar belakang.
“Nanti kalau masalah pegawai bulan April. Itu ada kebijakan nasional. Kalau April itu misal contoh tidak harus tergantung pegawai negeri yang ada di kita, bisa juga dari kejaksaan, kepolisian, atau dari universitas selama itu memang bisa menguatkan eksistensi dari kelembagaan, itu boleh-boleh diambil,” katanya.###.