Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Kedua Menyusun dan Menyepakati Dua Agenda
Palabuhanratu, transmetro.id, Kamis, 02 Maret 2023, Laporan, Linda Herlina
SUKABUMI,-Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Kedua Tahun Sidang 2023, menyusun dan menyepakati dua agenda prioritas.
Kedua agenda tersebut adalah Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.
Selain itu, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyusun dan menyepakati Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat. Hal itu, terungkap saat Rapat Paripurna Kedua, Kamis (2/3/2023).
Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, dimulai dengan pembukaan. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
berlanjut dengan penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
Hadir pula Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut, merupakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Landasan Yuridis tercantum pada Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.
Selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD memasuki acara pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD yang disampaikan oleh M. Sodikin, ST.
Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib.
Bahwa quot DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah quot. Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 Raperda.
Dimana isinya terdiri dari 10 usulan Pemerintah Daerah dan 5 diantaranya merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.
Selanjutnya sesuai agenda paripurna hari ini yaitu penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana nota pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh Muslihin Anggota Komisi I.
Pada saat bersamaan perlu juga diinformasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda.
Pada tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jumat, 17 Maret 2023 yang akan datang.
Red/Frans Hp.