DPRD  

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Tegaskan Kembali Raperda Pemilihan Bupati Tahun 2029.

SUKABUMI Transmetro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Rapat Paripurna, tegaskan kembali mengenai penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Sukabumi pada Kamis (15-05-2025), dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujarnya.

Baca Juga  Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Disampaikan Wabup, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.Mungkin gambar 9 orang, mimbar dan teks

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.Mungkin gambar 7 orang

Baca Juga  Silaturahmi Bersama Tokoh Lintas Agama, Bupati Sukabumi : Kolaborasi Tegakan Kerukunan Beragama.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.

Red/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *