Seorang Karyawan Swasta Nekad Gadaikan 9 Mobil Rental Buat Bayar Pinjol

BOGOR, transmetro.id – Seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat, berhasil diciduk petugas Polsek Pacet, di bantu para korban penipuan,Rabu (31/12/2025).

Pelaku berinisial MAA alias Mas (24) seorang karyawan swasta, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Pacet.

Awal terungkapnya kasus kejahatan “Mas” itu, bermula saat pada Selasa pukul 00 00 Wib, ketika sejumlah orang dari Asosiasi Rental Mobil Indonesia ( ARMI) cabang Cianjur bersama pelaku mendatangi salah satu korban penipuan inisial Evy warga Citeureup yang saat itu sedang berkunjung ke rumahnya di Ciawi.

Tujuan rombongan tersebut, untuk mengambil mobil rental yang digadai pelaku kepada Evy sebesar Rp 27 juta.

Baca Juga  Andri Setiawan Hamami Menjadi Inspektur Upacara Dalam Proses Pemakaman Almarhumah Rita Fitrianingsih Di TPU Husnul Khotimah

Merasa keberatan mobil gadaiannya disita, korban minta uangnya dikembalikan. Untuk menyelesaikan masalahnya, malam itu juga, korban bersama anggota ARMI dan pelaku, mendatangi rumah pelaku di Kp Cinengah Girang RT 01/013,desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur.

Di rumah pelaku, ternyata tidak ada titik temu karena pihak keluarga tidak punya uang. Salahsatu keluarga pelaku mengatakan, rumah yang mereka tempati sudah digadaikan dan uangnya untuk membayar pinjaman online.

Menjelang siang hari, sebanyak 8 orang korban lainnya datangi rumah terduga pelaku. Kedatangan para korban, untuk uang mereka dikembalikan. Menurut informasi terakhir, kerugian para korban mencapai Rp 150 juta.

Laporan, (Mz tim)

Editor M. Basir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *