Kotasukabumi, transmetro.id Senin, 22 Januari 2024, sumber: detikJabar
SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan seorang guru ASN di Kota Sukabumi telah terbukti bersalah dalam netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024. Pihaknya telah menyerahkan seluruh bahan klarifikasi, kajian dan barang bukti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, penanganan pelanggaran tersebut sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Guru ASN berinisial IW diduga telah mengunggah flyer salah satu calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 dapil Jawa Barat.
Oleh sebab itu, ASN itu telah melanggar UU nomor 7 tahun 2017, UU nomor 20 tahun 2023, PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
“Kami lakukan sebagaimana Perbawaslu 7/2022 sudah kami klarifikasi bahwa memang pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan ASN. Mengakui bahwa memang betul meng-upload berupa flyer tersebut di medsos pribadinya. Sudah kami klarifikasi tidak sebagai timses (tim sukses),” kata Yasti dilansir detikJabar, Senin (22/1/2024).
“Rangkaiannya sudah selesai, dari awal terdapat informasi, kemudian kami lakukan investigasi, klarifikasi selanjutnya dibuat kajian. Dari hasil klarifikasi dan kajian tersebut ASN itu terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihaknya memberikan hasil kajian kepada KASN melalui aplikasi SIAPNET. Kemudian, KASN akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Yang mengeksekusinya KASN, beserta bukti-bukti kajian di situ sudah lengkap. Kita sudah melakukan tugas sesuai dengan perintah UU dan Perbawaslu. Tinggal nanti kami nunggu keputusannya seperti apa karena pasti diproses,” tegasnya.
Terpisah, Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas ASN selama Pemilu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Dida Sembada mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
“Itu sudah jadi harga mati bahwa ASN itu harus netral sesuai dengan ketentuan yang ada. Makanya kita, ketentuannya ke Bawaslu, nanti kita tunggu hasilnya tentu ada keputusan sanksi hasil pemeriksaan Bawaslu,” kata Dida.
“Sanksi ada di manajemen ASN sudah ada ketentuan. Sanksi-sanksinya apa nanti konsolidasi dengan inspektur (Inspektorat Kota Sukabumi) masuk pelanggaran itu berat, sedang atau ringan,” tutupnya.
Red/Frans