Di Duga Camat Palabuhanratu Melanggar Kode Etik.

Di Duga Camat Palabuhanratu Melanggar Kode Etik.

Sukabumi, transmetro.id, 12 Oktober 2023, Laporan Linda Herlina

SUKABUMI -Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bertindak harus berhati-hati. Setiap tindakannya merupakan referensi bagi masyarakat dan diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat itu sendiri. Salah satunya adalah memberikan teladan beretika dalam berbicara.

Maka demikian gunakanlah bahasa yang pantas yang sewajar nya dan berprilaku sesuai norma kesopanan dan kesusilaan untuk menjaga citra baik, sebagai ASN

Namun Sangat di sayangkan sikap arogan seorang camat yang bertugas di kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi tidak sepantasnya berkata kasar dan nada tinggi terhadap wartawan /jurnalis.
Maka dari itu harus di pahami tugas seorang wartawan adalah menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.Namun, pekerjaan wartawan tidak hanya sebatas menyampaikan berita Mereka juga memiliki tanggung jawab etis yang harus mereka penuhi dalam menjalankan profesinya.

Awalnya bermula (Sop)Kepala Biro Media Patriot bertujuan untuk konfirmasi melalui telepon selular, perihal terkait musyawarah pernyataan BPD mengenai usulan pengesahan kades terpilih.Rabu (11/10) 2023.

SOP,wartawan Media Patriot mengungkapkan” Didalam percakapannya melalui telpon seluler Camat awalnya menjelaskan”

AI : Saya tadi di jelaskan oleh DPMD kedudukan peran,Panwas sudah menjelaskan dan juga panitia sudah menjelaskan ternyata,memang selama ini belum ada komunikasi secara utuh, antawis panitia yang di bentuk oleh BPD,Panwas tentang gugatan hasil keputusan panwas terhadap gugatan,tadi kita minta penjelasan isi surat berdasarkan hasil musyawarah ternyata, belum berdasarkan hasil musyawarah.makannya tadi kita dorong untuk melakukan musyawarah mumpung kumpul

AI : Dan juga saya tidak tahu apa di laksanakan ya di tingkat desa apa tingkat kecamatan.ya intinya BPD bersikap kolektif,secara tidak personal memutus terhadap kinerja-kinerja panitia pemilihan kepala desa.

Sop : Ada ga dalam musyawarah ini umpama permohonan surat panitia terkait tindak lanjut Pilkades Citarik?

Baca Juga  Kecamatan Ciomas Menggelar Acara Senam Sehat Dalam Rangka Hari Jadi Bogor Ke 541

AI : Surat panitia ..eh..iya BPD belum tanda tangan di tunjukan kepada panitia kabupaten
Cq Camat,karena pernyataan dua hal tadi,1-karena tadi sedang berproses di kepolisian maka, belum di tanda tangani.semetarakan kalau berkaitan dengan kepolisian tadi di jelaskan pula apa tetap berlanjut sampai nanti kemudian di putuskan ,apakah memenuhi unsur,kan ini sudah masuk awal nya penyelidikan jadi penyidikan

Sop.:berati ada peningkatan status dari lapdu itu..

AI:dari pengaduan itu menjadi pelaporan.

Sop : artinya itu ada peningkatan status.pengaduan menjadi pelaporan.

AI: iya berdasarkan keterangan kepolisian kalau misalkan terbukti putusan pengadilan,terjadi praktek sebagaiman yang didugakan, maka kemudian gugur dengan sendirinya,tahapan terus berlanjut gitu a.

Sop : Oke pak terkait musyawarah ini ada putusan ga dari hasil musyawarah ini ada yang di hasilkan ga.?

AI :putusannya saya minta BPD ngariung secara kolektif
Gitu ajah.

Sop : ada ga yang di tanda tangani dari musyawarah ini pak.?

AI : saya keur di jalan tanyakeun tuh ke anggota BPD atuh .

Sop : informasi nya ada beberapa anggota BPD yang menandatangani hasil musyawarah ini pak.ini hanya mengkonfirmasi ajah bapak selaku pimpinan rapat musyawarah pada hari ini masa ga tahu ada beberapa tanda tangan yang di bekukan dan apa hasil musyawarah ini yang di tanda tangani tersebut?

AI: Ari ente pan saya keur di jalan,rapat na oge geus beres hasil putusan kita BPD sok ngariung” dengan nada tinggi

Sop : kita mengkonfirmasi bahwa bapak mengarahkan menanda tangani tersebut.ni kita hanya mengkonfirmasi bapak saja.

AI : buktinya dari mana Sopandi saya mengarahkan.

Sop : ini ada informasi justru kamu sebagai wartawan selalu mentabayunkan mengkonfirmasi.

AI: kan itu sudah di jawab saya nage keur di jalan sudah meninggalkan tempat mengarahkan kumaha.

Baca Juga  Ganjar A, Sekretaris BKPSDM, "258 Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan, Ialah Sudah Sesuai Aturan

Sop : mangga-mangga kita uji aja pertanyaan abdi dengan jawaban bapak.

AI : dan dugaan antum bener, kalau saya mengarahkan atau tidak atau mereka yang berkumpul yang bermusyawarah menyepakati itu bukan ranah ana mereun.

Sop: ok pak saya hanya mentabayunkan dengan informasi yang ada gitu.

AI : iya sok dugaan anda datang ke kantor kecamatan tanya,saya juga udah sampai ke Citarik pasir suren.

AI : tadi Pada saat kemudian anggota BPD dengan Pk Jepri berbeda pendapat ya sudah sok riungkeun di sini silahkan di kantor Desa silahkan,sok putuskan mempeung kumpul kitu’mengarahkan dimana coba sok.

Sop: siap…siap..inikan abdi hanya mengkonfirmasi pak supados tidak menjadi fitnah gitu pak.

AI : bukan fitnah yeuh gibah…urang kafasitas naon hanya mendorong dan mengarahkan agar kemudian BPD memutuskan itu berdasarkan hasil musyawarah,salah teu lamun kitu.

Sop: betul ,posisi bapak betul… kan ini cuman ada yang perlu di konfirmasi ada kata itu agar tidak menjadi gibah karena ini antara abdi dengan bapak, tidak menyebar kemana-mana.

Itulah hasil rekaman percakapan antara (AI )selaku Camat Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Tidak lama selang beberapa menit Ali Iskandar menelpon kepada saya (Ajid) dan selaku Biro kota dan kabupaten Sukabumi ,yang sebelumnya sudah di chat lewat whasap Camat menanyakan ada apa.?

Lalu saya menjawab ” apa yang ingin saya konfirmasikan kepada pak Camat sudah terjawab antara bapak dengan pak sopandi. namun,sangat di sayangkan dengan kata kata kasar dan nada tinggi terhadap wartawan selaku sosial kontrol yang tidak patut untuk di lontarkan dengan menyebut kata”Ente” karena,bapak itu sebagai pejabat publik,apa lagi se’orang Camat.
Niatnya mau konfirmasi malah mendapatkan jawaban yang tak sepantasnya atau tidak lazim di lontarkan oleh seorang pegawai ASN.

Baca Juga  Wujudkan Tatakelola Data yang Baik, Diskominfo Gelar Rakor Penyusunan Buku Profil Kabupaten Sukabumi 2024

Saya (A.Alfaro) selaku Jurnalis yang terbingkai dalam jiwa korsa dan memegang teguh kode etik dan kaidah jurnalistik.
Ketika kawan dalam satu profesi diperlakukan tidak lazim bahkan mengarah kepada pelecehan profesi dengan menyebut kata “Ente” kepada sesama satu profesi seorang Jurnalis di media online (Abah SOP).
Beliau merupakan wartawan senior .
“Maka dengan ucapan Camat menyebut kata Ente, yang tidak biasa dan tidak pernah terucap dalam percakapan sebelumnya dengan rekan satu profesi Abah Sop. Hal ini mengundang tanda tanya besar, apa motif Camat dibalik kata tendensius”Ente” yang terlontar.
Apakah ini bukan sebuah pelecehan profesi yang melekat di Abah SOP selaku Jurnalis ,?

“Kami berharap camat melarat kembali ucapan kata “Ente” dan meminta permohonan maaf.
Sebelum kami membawa permasalahan ini ke Bupati Sukabumi,ke Organisasi Profesi dan Dewan Pers,” tegasnya.

Terpisah Abah SOP, saat di konfirmasi terkait hal ini.
Mengatakan.
Memang betul pihak nya menyayangkan statemen Camat Palabuhanratu,Dr.Drs.H.(AI) ,MH.
Melontarkan kata yang tidak patut menyebut kata “Ente”.
Pada percakapan atau komunikasi sebelumnya antara Camat dengan Abah SOP,tidak pernah terlontar.
Kami memahami pandangan rekan-rekan yang memberikan atensi dan menyayangkan statemen Camat dalam konteks konfirmasi yang ditempuh dalam koridor tugas Jurnalistik.
Yang mengacu kepada kode etik dan kaidah Jurnalis,”.
Hak mereka untuk memberikan koreksi kepada pak Camat, apakah patut sebagai pejabat dan pelayan publik melontarkan kata yang tidak seharusnya terlontar ?
Sebut Abah SOP

Pihaknya berharap, kejadian ini agar tidak terjadi kembali di kemudian hari, baik kepada Abah SOP atau Jurnalis lainnya.
Dan yang tidak kalah penting, juga mengingatkan kepada pak Camat selaku pejabat dan pelayan publik, harus lebih menjaga Marwah dan etika jabatannya,imbuhnya.

Red/SNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *