SUKABUMI,-Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri membuka acara Bimtek Penyusunan Laporan Penerapan dan Percepatan SPM Urusan Wajib Pelayanan Dasar tahun 2022, Selasa, (13/12/22) di Hotel Pangrango Sukabumi.
Dalam laporannya Sendi Apriadi menyatakan penyelenggaraan kegiatan tersebut untuk menyamakan Persepsi terkait penerapan dan pencapaian standard minimal urusan pelayanan dasar.
Wakil Bupati dalam sambutanya menegaskan bahwa Sejak berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria. Tetapi SPM harus fokus pada ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
“Dalam regulasi tersebut tertuang bahwa jenis SPM yang harus dimiliki daerah, yakni: SPM bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial” ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa prinsip-prinsip SPM, yaitu: sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
“Kita bersyukur bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki delapan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian SPM terhadap Enam Urusan Wajib Pelayanan Dasar” tegasnya.
Akhirnya Wakil Bupati berharap SPM ini bisa terlaksana dengan baik sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat bisa terwujud.
Red